ATB: Usut Tuntas dan Proses Secara Hukum Penggalian Pipa di Waduk Duriangkang

ATB: Usut Tuntas dan Proses Secara Hukum Penggalian Pipa di Waduk Duriangkang - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul ATB: Usut Tuntas dan Proses Secara Hukum Penggalian Pipa di Waduk Duriangkang, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : ATB: Usut Tuntas dan Proses Secara Hukum Penggalian Pipa di Waduk Duriangkang
link : ATB: Usut Tuntas dan Proses Secara Hukum Penggalian Pipa di Waduk Duriangkang

Baca juga


ATB: Usut Tuntas dan Proses Secara Hukum Penggalian Pipa di Waduk Duriangkang

Pembongkaran Pipa di Waduk Duriangkang
BATAM I KEJORANEWS.COM : Aset Konsesi ATB dengan Pemerintah (BP Batam) di area tangkapan air waduk Duriangkang, diduga digali dan diambil secara ilegal oleh oknum tidak bertanggung jawab. Rabu, (15/05/2019)

Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus mengatakan pipa steel berdiameter 400mm dengan panjang 800 meter, merupakan aset konsesi ATB dengan Pemerintah. Tak tanggung tanggung, percobaan pencurian pipa yang berlokasi di area tangkapan air Waduk Duriangkang, menggunakan alat berat untuk menggali pipa.

"Manajemen ATB mempertanyakan bagaimana pipa sebesar itu bisa diambil, disana ada lengkap dengan alat berat crane dan escavator, ini sudah termasuk tindakan ilegal dan harus diusut," ujarnya.

Lanjut Maria, daerah tersebut merupakan area proteksi untuk ketersediaan air baku, yang seharusnya bebas dari aktifitas yang dapat mengganggu area Dam. ATB menyayangkan lemahnya pengawasan pemerintah menjaga daerah Dam yang ada di Batam.

"Wilayah tersebut seharusnya di jaga. Bagaimana perlindungan air bakunya, orang bisa bebas masuk tanpa ada pengawasan. Sisi lain ATB tentu lebih peduli terhadap pemerintah dalam melindungi daerah tangkapan air," tegas Maria.

Seperti diketahui, pipa yang digali merupakan inventaris pemerintah (BP Batam) yang disewakan kepada ATB selaku pengelola air bersih di Batam pada tahun 2001 untuk dioperasikan.

"Saat ini ATB berkoordinasi dengan pihak BP Batam untuk menindaklanjuti kegiatan ilegal ini. ATB berharap tidakan ini akan ditindaklajuti dan diproses secara hukum yang ada. Siapapun pelakunya harus melakukan pemasangan kembali pipa yang telah digali, serta wajib melakukan reboisasi atas kerusakan hutan resapan air yang ditimbulkan," tutupnya.




humas/Andi Pratama


ATB: Usut Tuntas dan Proses Secara Hukum Penggalian Pipa di Waduk Duriangkang

Sekianlah artikel ATB: Usut Tuntas dan Proses Secara Hukum Penggalian Pipa di Waduk Duriangkang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca ATB: Usut Tuntas dan Proses Secara Hukum Penggalian Pipa di Waduk Duriangkang linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/05/atb-usut-tuntas-dan-proses-secara-hukum.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "ATB: Usut Tuntas dan Proses Secara Hukum Penggalian Pipa di Waduk Duriangkang"

Posting Komentar