Ditpam BP Batam, Menertibkan Garapan Ilegal Seluas 10 Hektar

Ditpam BP Batam, Menertibkan Garapan Ilegal Seluas 10 Hektar - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ditpam BP Batam, Menertibkan Garapan Ilegal Seluas 10 Hektar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ditpam BP Batam, Menertibkan Garapan Ilegal Seluas 10 Hektar
link : Ditpam BP Batam, Menertibkan Garapan Ilegal Seluas 10 Hektar

Baca juga


Ditpam BP Batam, Menertibkan Garapan Ilegal Seluas 10 Hektar

Penertiban Tanaman Garapan di Waduk Muka Kuning (11/4)
BATAM I KEJORANEWS.COM : Ditpam BP Batam Tertibkan Garapan Ilegal di Hutan Lindung Muka Kuning Pasca kebakaran hutan lindung di kawasan Daerah Tangkapan Air (DTA) waduk Muka Kuning - Batam. Jum'at, (12/04/2019)
 
Kasi Pengamanan Hutan dan Patroli Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam Wilem Sumanto mengatakan kebakaran yang terjadi pada ulan Maret lalu, menyebabkan lahan hutan seluas 10 Ha menjadi terbuka, hal ini dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk bercocok tanam.

"Kebakaran terindikasi sengaja dilakukan untuk kepentingan tertentu. Bersama 100 personil kita melakukan penertiban tanaman garapan, berjenis umbi-umbian di kawasan Daerah Tangkapan Air (DTA) waduk Muka Kuning pada hari Kamis (11/4) pagi." terangnya di BP Batam, Batam Centre - Batam.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan kegiatan di dalam kawasan waduk, dan berupaya untuk selalu berkoordinasi dengan pihak - pihak terkait untuk pencegahan, serta efek jera bagi pelaku pembakaran hutan.

"Sejauh ini belum ada pelaku, namun tidak menutup kemungkinan ketika nanti ada kita akan bawa dan kita proses hukum. Seperti beberapa waktu lalu di KKOP Bandara satu orang kita tangkap kemudian langsung diserahkan ke Polsek Bandara," ungkapnya.

Lanjut,  Wilem Sumanto mengatakan kejadian tersebut harus menjadi perhatian khusus yang mana akibat dari kebakaran hutan, menjadikan lahan terbuka seluas kurang lebih 10 Ha.

"Harapan kami, Pemerintah untuk segera mengambil sikap agar melakukan reboisasi di lokasi pasca kebakaran," pungkas Kasi Pengamanan Hutan dan Patroli Ditpam BP Batam.





atm


Ditpam BP Batam, Menertibkan Garapan Ilegal Seluas 10 Hektar

Sekianlah artikel Ditpam BP Batam, Menertibkan Garapan Ilegal Seluas 10 Hektar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Ditpam BP Batam, Menertibkan Garapan Ilegal Seluas 10 Hektar linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/04/ditpam-bp-batam-menertibkan-garapan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Ditpam BP Batam, Menertibkan Garapan Ilegal Seluas 10 Hektar"

Posting Komentar