Tampar Pipi Istri, Suami Ditangkap Polisi

Tampar Pipi Istri, Suami Ditangkap Polisi - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tampar Pipi Istri, Suami Ditangkap Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tampar Pipi Istri, Suami Ditangkap Polisi
link : Tampar Pipi Istri, Suami Ditangkap Polisi

Baca juga


Tampar Pipi Istri, Suami Ditangkap Polisi

Pelaku dan Tekab 308 Polsek Sp. Pematang
MESUJI I KEJORANEWS.COM : Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 unit Reskrim Polsek Simpang Pematang  mengamankan 1 (satu) orang pelaku bernama  Doni Suprianto (37 tahun) dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jum'at (22/3/19).

Doni Suprianto diamankan oleh Tekab 308 unit Reskrim Polsek Simpang Pematang pada saat pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Adi Mulyo, RT/RW 002/002, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, atas laporan Windari (34 tahun), dengan saksi Yarmadi (62 tahun) warga Desa Simpang Pematang. 

Pengamanan Doni Suprianto berdasarkan laporan polisi nomor, LP/205/III/2019/LPG/Res MSJ/SEK Simpang Pematang Tanggal 20 Maret 2019.

Kronologis kejadian, hari Rabu  (20/3/2019) sekitar pukul 18:15 WIB telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga antara pelaku dan istrinya (korban). Dalam aksinya pelaku ribut mulut dan memukul wajah korban dengan gunakan tangan dan mengenai bagian pipi sebelah kanan serta mata sebelah kanan, sehingga korban mengalami kesakitan.

Setelah mengalami kesakitan atas perlakuan suaminya, korban berlari keluar rumah dan menuju rumah orang tuanya, lalu menelpon orang tuanya.  Korban bilang kepada orang tuanya bahwa korban dipukuli oleh suaminya, lalu tidak lama kemudian orang tuanya korban datang menjemput dan mengobati korban serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Pematang.

Kemudian pelaku kini diamankan bersama barang bukti satu buah Buku Nikah. Pelaku dikenakan pasal 51 Undang-Undang RI No.23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman 4 bulan hingga 5 tahun penjara.

(Yusriyanto)


Tampar Pipi Istri, Suami Ditangkap Polisi

Sekianlah artikel Tampar Pipi Istri, Suami Ditangkap Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Tampar Pipi Istri, Suami Ditangkap Polisi linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/03/tampar-pipi-istri-suami-ditangkap-polisi.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tampar Pipi Istri, Suami Ditangkap Polisi"

Posting Komentar