Renaksi Pemberantasan Korupsi: Berikut Catatan Buat Pemko Batam

Renaksi Pemberantasan Korupsi: Berikut Catatan Buat Pemko Batam - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Renaksi Pemberantasan Korupsi: Berikut Catatan Buat Pemko Batam, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Renaksi Pemberantasan Korupsi: Berikut Catatan Buat Pemko Batam
link : Renaksi Pemberantasan Korupsi: Berikut Catatan Buat Pemko Batam

Baca juga


Renaksi Pemberantasan Korupsi: Berikut Catatan Buat Pemko Batam

Renaksi bersama Walikota Batam dan KPK di Kantor Pemko Batam (29/3)
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kasatgas Korsupgah KPK Wilayah II, Aida Ratna Zulaiha mengatakan capaian atas Rencana aksi (Renaksi) pemberantasan korupsi di Pemerintah Kota Batam tahun 2018 meningkat dibanding tahun sebelumnya. Sabtu, (30/03/2019)

Pada tahun 2017 capaian atas Renaksi tercatat sebesar 67%, sementara tahun lalu 81%, dan capaian tersebut menjadi yang tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau.

Renaksi Pemerintah Provinsi Kepri tahun 2018 yakni 78%, Pemkab Karimun 77%, Pemkab Bintan 71%, Pemkab Lingga 69%, Pemkab Kepulauan Anambas 61%, Pemkab Natuna 60%, dan Pemko Tanjungpinang 58%.

“Capaian di Kepri rata-rata 70%, sudah lebih baik dari rata-rata se-Indonesia. Tahun 2017, Batam masih di bawah Pemprov Kepri, dan Tahun 2018, Batam sudah melebihi Provinsi, Pemko Batam tertinggi di Kepri,” terangnya di Kantor Walikota Batam, Batam Centre - Batam.

Ada lima area intervensi yang progresnya cukup baik berdasarkan catatan KPK, Ia melanjutkan, yakni Manajemen Aset Daerah 97%, Optimalisasi Pendapatan Daerah 79%, Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) 82%, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 90%, serta Perencanaan dan Penganggaran APBD 84%.

“Bagaimana mempertahankan angka ini, menjadi PR (Pekerjaan rumah), bisa jadi ada indikator yang ditingkatkan derajatnya. Misalnya aset, bisa saja ditambah dari sisi pencatatan dan pengamanan, dan target selanjutnya pemanfaatan aset,” jelas Kepala Satuan Tugas Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kasatgas Korsupgah KPK) Wilayah II.

Terkait capaian 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan beberapa catatan kepada Pemko Batam, diantaranya:

Mengenai analisis standar biaya (ASB) yang belum diimplementasikan. Integrasi e-budgeting dan e-planning belum diimplementasikan sepenuhnya. Tingkat kematangan Unit Layanan Pengadaan (ULP) masih rendah dan anggota kelompok kerja (pokja) belum permanen. e-katalog belum sepenuhnya diimplementasikan, khususnya lokal. RUP tidak tepat waktu. Pemenuhan standar LPSE belum seluruhnya.

Implementasi e-signature belum dilakukan. Aplikasi PTSP belum terintegrasi dengan online single submission (OSS). Kecukupan jumlah sumber daya manusia (SDM) pengawasan belum dipenuhi sesuai kebutuhan. Tim pelayanan pengaduan masyarakat belum sepenuhnya. Pemenuhan indikator implementasi TPP belum dilakukan. Belum ada implementasi tax clearance BPHTB dan pajak daerah serta integrasi KSWP. Sistem pengelolaan barang milik daerah belum memadai.





humas/atm


Renaksi Pemberantasan Korupsi: Berikut Catatan Buat Pemko Batam

Sekianlah artikel Renaksi Pemberantasan Korupsi: Berikut Catatan Buat Pemko Batam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Renaksi Pemberantasan Korupsi: Berikut Catatan Buat Pemko Batam linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/03/renaksi-pemberantasan-korupsi-berikut.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Renaksi Pemberantasan Korupsi: Berikut Catatan Buat Pemko Batam"

Posting Komentar