PT. DPJ Sudah Kantongi IUP Pasir Darat dari Gubernur Kepri

PT. DPJ Sudah Kantongi IUP Pasir Darat dari Gubernur Kepri - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PT. DPJ Sudah Kantongi IUP Pasir Darat dari Gubernur Kepri, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PT. DPJ Sudah Kantongi IUP Pasir Darat dari Gubernur Kepri
link : PT. DPJ Sudah Kantongi IUP Pasir Darat dari Gubernur Kepri

Baca juga


PT. DPJ Sudah Kantongi IUP Pasir Darat dari Gubernur Kepri

Said Nursyahdu, Kepala DPMPTSPP
LINGGA I KEJORANEWS.COM : Pemerintah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), memastikan PT. Deva Panjang Jaya (DPJ) sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Batuan atau Pasir Darat di Kecamatan Selayar berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri Nomor : 2538/KPTS-18/VIII/2018, tanggal 2 Agustus 2018.

“PT. DPJ, sudah memiliki IUP Operasi Produksi Mineral Batuan atau Pasir Darat dari Gubernur Kepri. Salinannya sudah kita terima. Jadi, tidak benar PT. DPJ belum memiliki izin,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan (PTSPP) Kabupaten Lingga, Said Nursyahdu, Senin (18/3/2019).

Pernyataan itu disampaikan John, panggilan akrab Kadis PTSPP Kabupaten Lingga tersebut, menanggapi pemberitaan dua media online yang beredar di Lingga, Sabtu (16/3/2019) dan Senin (18/3/2019) dengan judul *“Belum Lengkap Perizinan, Lahan Di Garap” dan “Terkait Perizinan PT. Depajaya, Kades Pantai Harapan Bungkam"*.

Menurut John, berdasarkan Undang – Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penerbitan izin di bidang pertambangan adalah kewenangan Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kepri. Sedangkan Bupati/Walikota hanya berwenang menandatangani rekomendasi sebelum Gubernur menerbitkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

“Jadi, kebijakan ini harus diketahui teman - teman media. Kalau masalah perizinan ditanyakan ke Kepala Desa atau masyarakat, pasti tak nyambung. Karena perizinan yang terkait dengan kegiatan pertambangan, adalah kewenangan Pemerintah Provinsi,” katanya.

Pada kesempatan itu, John juga memastikan PT. DPJ sudah mengantongi rekomendasi penerbitan WIUP dari Bupati Lingga, Nomor : 540/DPMPTSPP/03, tanggal 22 Juni 2017 dan rekomendasi pemanfaatan ruang dari Kepala Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Lingga, Nomor : 050.13/BPPD-SEK BKPRD/916, tanggal 22 Juni 2017.

“Sesuai dengan IUP OP Mineral Batuan atau Pasir Darat yang diterbitkan Gubernur Kepri dan rekomendasi WIUP oleh Bupati Lingga, lokasinya berada di Desa Pantai Harapan, Desa Selayar dan Desa Penuba, Kecamatan Selayar dengan luas 145 hektar,” jelasnya.

Mardian


PT. DPJ Sudah Kantongi IUP Pasir Darat dari Gubernur Kepri

Sekianlah artikel PT. DPJ Sudah Kantongi IUP Pasir Darat dari Gubernur Kepri kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca PT. DPJ Sudah Kantongi IUP Pasir Darat dari Gubernur Kepri linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/03/pt-dpj-sudah-kantongi-iup-pasir-darat.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PT. DPJ Sudah Kantongi IUP Pasir Darat dari Gubernur Kepri"

Posting Komentar