Judul : LKPJ Bupati Natuna kepada DPRD sebagai Bahan Evaluasi dan Koreksi
link : LKPJ Bupati Natuna kepada DPRD sebagai Bahan Evaluasi dan Koreksi
LKPJ Bupati Natuna kepada DPRD sebagai Bahan Evaluasi dan Koreksi
![]() |
Ketua DPRD Yusripandi dan Bupati Hamid Rizal |
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Bertempat diruang rapat paripurna DPRD Natuna, Jum’at (15/3/2019) pagi dilaksanakan rapat paripurna DPRD Natuna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Natuna tahun 2018.
Rapat dipimpin oleh ketua DPRD Natuna Yusripandi. Dalam sambutannya saat membuka Rapat, Yusripandi mengatakan bahwa LKPJ harus disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dengan ketentuan tersebut maka menjadi hal yang wajib bagi Bupati Natuna untuk menyampaikan hasil kerjanya selama setahun terakhir.
“Penyampaian LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD, untuk memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan selama tiga Tahun.
Sebagai bahan evaluasi dan atau koreksi, serta bahan masukan untuk dapat meningkatkan efesiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah tahun berikutnya, “kata ketua DPRD Natuna.
Selanjutnya LKPJ Bupati Natuna itu akan dibahas oleh DPRD Natuna, guna evaluasi dan hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi rekomendasi dari legislative kepada Pemerintah Daerah guna penyelenggaraan Pemerintahan ditahun selanjutnya.
Ik
LKPJ Bupati Natuna kepada DPRD sebagai Bahan Evaluasi dan Koreksi
Sekianlah artikel LKPJ Bupati Natuna kepada DPRD sebagai Bahan Evaluasi dan Koreksi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca LKPJ Bupati Natuna kepada DPRD sebagai Bahan Evaluasi dan Koreksi linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/03/lkpj-bupati-natuna-kepada-dprd-sebagai.html
0 Response to "LKPJ Bupati Natuna kepada DPRD sebagai Bahan Evaluasi dan Koreksi"
Posting Komentar