Kampanye di Tempat Ibadah Dilarang

Kampanye di Tempat Ibadah Dilarang - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kampanye di Tempat Ibadah Dilarang, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kampanye di Tempat Ibadah Dilarang
link : Kampanye di Tempat Ibadah Dilarang

Baca juga


Kampanye di Tempat Ibadah Dilarang

Photo Bersama usai Rakor
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Bertempat di Aula Kantor Camat Bunguran Selatan,Panitia Pemilu Kecamatan (PPK)dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Bunguran Selatan, Sabtu (2/2/2019) siang menyelenggarakan rapat koordinasi bersama dalam rangka persiapan  pelantikan anggota PPS se Kecamatan Bunguran Selatan. 

Hadir pada kesempatan itu Camat Bunguran Selatan Said Faddly S.STP ,Kapolsek Bunguran Timur Kompol M. Sibarani, Ketua PPK Agustri beserta anggota, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bunguran Selatan, Anggota PPS serta para tamu undangan lainnya.

Selain persiapan pelantikan PPS rakor tersebut juga  bertujuan guna, mengarahkan seluruh anggota PPS, segera mensosialisasikan tentang Pemilu kepada  warga. Selain itu juga mengantisipasi terjadinya pelanggaran terhadap undang-undang Pemilu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Kapolsek Bunguran Timur ,Kompol M. Sibarani pada kesempatan itu mengingatkan kepada penyelenggara Pemilu di Bunguran Selatan agar memperhatikan pelaksanaan kampanye oleh Partai Politik maupun peserta Pemilu, untuk mentaati lokasi yang dibenarkan untuk pelaksanaan  kampanye.

" Selain itu, agar nanti tidak terjadi kampanye di tempat-tempat ibadah, karena itu dilarang dan melanggar undang-undang Pemilu,” ujar Kompol M Sibarani.

“Kami berharap Pemilu Serentak yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019 mendatang, dapat berjalan aman dan damai di wilayah Bunguran Selatan ini,” tandasnya.

(IK)


Kampanye di Tempat Ibadah Dilarang

Sekianlah artikel Kampanye di Tempat Ibadah Dilarang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Kampanye di Tempat Ibadah Dilarang linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/02/kampanye-di-tempat-ibadah-dilarang.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Kampanye di Tempat Ibadah Dilarang"

Posting Komentar