Pimpinan Rapat : Lahan Inikan Sewa Bukan Hak Milik, Masyarakat Butuh Kepastian

Pimpinan Rapat : Lahan Inikan Sewa Bukan Hak Milik, Masyarakat Butuh Kepastian - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pimpinan Rapat : Lahan Inikan Sewa Bukan Hak Milik, Masyarakat Butuh Kepastian, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pimpinan Rapat : Lahan Inikan Sewa Bukan Hak Milik, Masyarakat Butuh Kepastian
link : Pimpinan Rapat : Lahan Inikan Sewa Bukan Hak Milik, Masyarakat Butuh Kepastian

Baca juga


Pimpinan Rapat : Lahan Inikan Sewa Bukan Hak Milik, Masyarakat Butuh Kepastian

Suasan RDPU di Ruang Ketua DPRD Kota Batam
BATAMIKEJORNEWS.COM : Rapat Dengar Pendapat Umum permasalahan lahan Warga RW 07 Bengkong Indah II, di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Batam, Batam Centre - Batam. Selasa, (29/01/2019)

Pada rapat lanjutan ini dihadiri oleh, Ketua DPRD Kota Batam, BP Batam, ATB, BPN Provinsi Kepri, Lurah dan Perwakilan Camat beserta Warga Bengkong Indah II.

Dimana dalam rapat ini, warga meminta stastus tempat tinggal menjadi legal dan meminta pelayanan air bersih, diatas lahan perusahaan yang hingga kini belum ada kejelasan dalam pembangunannya. "Lahan yang Kita tempati awalnya satu perusahaan (PT. Lagoi International, Tahun 1991) namun akhirnya dipecah Peruntukan Lahan (PL) yang mana dimiliki oleh PT Intimerindo Sejahtera (2001) dan pihak Yayasan Khonghucu," terang Parijono, Ketua RW 07 Bengkong Indah II.

Lanjut Parijono dalam pembukaan rapat tersebut mengungkapkan, dulu salah seorang dari Yayasan Konghucu pernah mengatakan jika warga tinggal dilahannya tidak menjadi masalah, tapi ini disampaikan secara lisan. Begitu juga dengan pihak Intimerindo sebenarnya ada itikad kerjasama dengan masyarakat.

"Jadi disini Kita mempertanyakan lahan tersebut diperuntukkan untuk apa, serta jatuh temponya berapa lama. karena permasalahan lahan ini layanan air bersih dari ATB hingga saat ini tidak dapat kita peroleh, sementara pipa distribusi sudah didepan rumah dan tinggal disambung," terangnya.

Parijono berharap, kepada BP Batam agar dapat memberikan rekomendasi ke pihak ATB untuk pemasangan air bagi 200 Kepala Keluarga (KK), sementara permasalahan lahan tetap berlanjut. "kami sanggup membayar, serta dengan membuat perjanjian,  ATB tidak akan rugi dan silakan ambil pipa penyambungan kembali, bila mana lahan diminta sama pemiliknya," tutup Ketua RW 07 Bengkong Indah II.

Menanggapi yang disampaikan dari perwakilan masyarakat, dari pihak  penyedia air bersih Adhya Tirta Batam (ATB),  Masri mengatakan, ATB berkomitmen memberi layanan kepada masyarakat, namun ada aturan Pemerintah yang harus diikuti. Terkait lahan Intimerindo,  Tahun 2008 sempat terhenti dengan adanya somasi yang disampaikan oleh pihak Perusahaan tersebut.

"Kita lakukan sambungan kembali di Tahun 2016/2017 karena Intimerindo melakukan pecah PL dan rekomendasinya ini belum menyeluruh, sekitar 80 lebih warga yang deal melakukan cicilan dengan pihak perusahaan, selanjutnya aplikasi kita proses. Kami tidak bisa mengeluarkan/melakukan penyambungan tanpa otoritas dengan dilengkapi rekomendasi dari pihak pemilik lahan," ungkapnya.

Selanjutnya dari BP Batam, Wesly, S mengatakan, mengenai permasalahan lahan harus dengan pihak pemilik lahan ini kita berunding, untuk itu kita cari dulu datanya, serta rekomendasinya sudah sampai mana.

"terkait permasalahan air, akan kita bicarakan sama Kepala Kantor Air dan Limbah BP Batam karena sama mereka rekomendasinya," jelasnya.

Diakhir pertemuan rapat yang kedua, yang mana tidak juga dihadiri oleh pihak pemilik lahan dalam hal ini PT Intermindo Sejahtera dan Yayasan Khonghucu, "Saya harapkan BP Batam dapat mengundang pihak Perusahaan. Karena BP Batam masih punya kewenangan, Pemerintah (Camat/Lurah) memfasilitasi tidak datang, dan Dewan memanggil tidak dihiraukan tanpa kejelasan," terang Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto SH, MH.

Ia menjelaskan, lahan inikan statusnya sewa bukan Hak Milik, biar masyarakat ada kepastian. Dimana lahan terdapat dua PL,  terdiri dari, lahan Intimerindo yang dihuni warga RT 01 dan RT 03, dan lahan Yayasan Khonghucu dihuni warga RT 02 dan RT 04,

"Kesimpulan pada RDPU tempat tinggal/rumah yang berdiri diatas lahan Intimerindo dan Yayasan khonghucu. Pemerintah dan BP Batam mengawal dan memfasilitasi penyelesaian antara masyarakat dan pemilik lahan, BP Batam mengundang khusus yang mendapatkan lahan tersebut, dan kalau perlu di evaluasi. Pihak ATB untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat. mengenai keputasannya apa, seminggu dari sekarang," Pungkas Pimpinan Rapat.




(atm)


Pimpinan Rapat : Lahan Inikan Sewa Bukan Hak Milik, Masyarakat Butuh Kepastian

Sekianlah artikel Pimpinan Rapat : Lahan Inikan Sewa Bukan Hak Milik, Masyarakat Butuh Kepastian kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Pimpinan Rapat : Lahan Inikan Sewa Bukan Hak Milik, Masyarakat Butuh Kepastian linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/01/pimpinan-rapat-lahan-inikan-sewa-bukan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pimpinan Rapat : Lahan Inikan Sewa Bukan Hak Milik, Masyarakat Butuh Kepastian"

Posting Komentar