Jukir Ilegal Diamankan Tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri

Jukir Ilegal Diamankan Tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jukir Ilegal Diamankan Tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jukir Ilegal Diamankan Tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri
link : Jukir Ilegal Diamankan Tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri

Baca juga


Jukir Ilegal Diamankan Tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri

Kombes Pol. Erlangga Mengungkap Pelaku dan Barang Bukti Jukir (07/01)
BATAMIKEJORANEWS.COM : Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol Erlangga mengungkap pelanggaran terhadap Perda Kota Batam No.3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan Retribusi Parkir. Selasa, (08/01/2019)

"Berawal dari menindak lanjuti informasi dari masyarakat  tentang adanya pungutan liar berkedok retribusi parkir liar, di Jembatan I Barelang - Batam, selanjutnya Tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri, pada hari Minggu (06/01) melakukan penyamaran sebagai pengunjung di lokasi kejadian ," terangnya.

Lanjut, Kabid Humas Polda Kepri menuturkan, pada saat hendak memarkirkan kendaraannya, personel dihadang oleh terduga pelaku yang melarang untuk parkir di lokasi tersebut, dan apabila tetap memarkirkan kendaraannya maka pengunjung harus membayar biaya parkir sebesar Rp. 10.000.

"Kemudian tim opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penindakan terhadap dugaan pungli tersebut, dengan terduga pelaku nama inisial OLS dan YS, beserta barang bukti uang sejumlah Rp 445.000 dan Karcis parkir ilegal," ungkapnya didampingi Wadir Reskrimum Polda Kepri,  di ruangan Media Centre Bidhumas Polda Kepri, Nongsa - Batam.

Rencana tindak lanjut melakukan pelimpahan terhadap terduga pelaku parkir liar dan barang bukti ke Dinas Perhubungan Kota Batam. Terduga para pelaku telah melanggar Perda Kota Batam, no.3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan restribusi parkir. (*)




(Humas/atm)


Jukir Ilegal Diamankan Tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri

Sekianlah artikel Jukir Ilegal Diamankan Tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Jukir Ilegal Diamankan Tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/01/jukir-ilegal-diamankan-tim-opsnal.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Jukir Ilegal Diamankan Tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri"

Posting Komentar