Dishub Kota Batam Menderek Kendaraan Bermotor Selama 3 Bulan Terkumpul Ratusan Juta

Dishub Kota Batam Menderek Kendaraan Bermotor Selama 3 Bulan Terkumpul Ratusan Juta - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dishub Kota Batam Menderek Kendaraan Bermotor Selama 3 Bulan Terkumpul Ratusan Juta, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dishub Kota Batam Menderek Kendaraan Bermotor Selama 3 Bulan Terkumpul Ratusan Juta
link : Dishub Kota Batam Menderek Kendaraan Bermotor Selama 3 Bulan Terkumpul Ratusan Juta

Baca juga


Dishub Kota Batam Menderek Kendaraan Bermotor Selama 3 Bulan Terkumpul Ratusan Juta

Petugas Sedang Melakukan Patroli di Batam Cente - Batam
BATAMIKEJORANEWS.COM : Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi mengatakan, semenjak menerapkan aturan derek bagi kendaraan yang parkir di sembarang tempat pada tahun 2018 lalu, terkumpul biaya pemindahan dan denda administrasi sebanyak Rp 230 Juta. Selasa, (22/01/2019)
 
"Selama tiga bulan berjalan, sudah terkumpul lebih kurang 230 juta rupiah, dari menderek mobil dan motor. Program derek ini berhasil mengurangi kendaraan parkir yang bukan pada tempatnya," terangnya  di Batam Centre - Batam.

Kadishub Kota Batam menjelaskan, pelaksanaan derek ini diatur dalam Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2018, tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir. Besar biaya pemindahan dan sanksi administrasi diatur dalam Pasal 59 ayat (4).

"Untuk kendaraan roda empat atau lebih pada 1×24 jam pertama sebesar Rp 500ribu, selanjutnya untuk 24 jam kedua dan berikutnya sebesar Rp 200ribu /24 jam. Sementara untuk kendaraan roda dua dan roda tiga pada 1×24 jam pertama sebesar Rp 175ribu, dan 24 jam kedua berikutnya sebesar Rp 75ribu /24 jam," ungkapnya.

Saat ini, Dinas Perhubungan Kota Batam memiliki satu (1) unit mobil derek dan (7) tujuh unit mobil patroli, dan lokasi patroli kendaraan yang parkir sembarangan akan diperluas cakupannya, "Kegiatan ini masih dilanjutkan terus, kita tak ada istirahat mulai patroli dari pukul 08.00 WIB pagi sampai pukul 23:00 WIB. Tahun ini lokasi patroli kendaraan yang parkir sembarangan akan diperluas,  tidak hanya di Batam Centre dan Nagoya, tapi juga wilayah lainnya di Kota Batam," pungkas Rustam Efendi. (*)





(humas/atm)


Dishub Kota Batam Menderek Kendaraan Bermotor Selama 3 Bulan Terkumpul Ratusan Juta

Sekianlah artikel Dishub Kota Batam Menderek Kendaraan Bermotor Selama 3 Bulan Terkumpul Ratusan Juta kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Dishub Kota Batam Menderek Kendaraan Bermotor Selama 3 Bulan Terkumpul Ratusan Juta linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/01/dishub-kota-batam-menderek-kendaraan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Dishub Kota Batam Menderek Kendaraan Bermotor Selama 3 Bulan Terkumpul Ratusan Juta"

Posting Komentar