Judul : Tjipta Fudjiarta Dihukum 3 Tahun Penjara, Dinilai Terbukti Menipu dan Memasukkan Keterangan Palsu
link : Tjipta Fudjiarta Dihukum 3 Tahun Penjara, Dinilai Terbukti Menipu dan Memasukkan Keterangan Palsu
Tjipta Fudjiarta Dihukum 3 Tahun Penjara, Dinilai Terbukti Menipu dan Memasukkan Keterangan Palsu
![]() |
Sidang Putusan Tjipta Fudjiarta |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Tjipta Fudjiarta divonis dengan hukuman pidana 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam perkara penipuan the BCC Hotel and Residence. Selasa (11/12/2018).
Hakim Majelis yang diketuai oleh Taufik Abdul Halim Nainggolan, didampingi Yona Lamerosa Ketaren dan Jasael dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan dan pemalsuan akta otentik sebagaimana dakwaan kumulatif Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 266 tentang memasukkan keterangan palsu terhadap akta otentik.
Dalam pertimbangannya terhadap amar putusan, para hakim menilai yang memberatkan terdakwa adalah berbelit-belit menyampaikan keterangan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan dipersidangan.
" Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dipotong dengan masa penangkapan dan penahanan serta memerintahkan terdakwa untuk ditahan, " ujar Taufik menyampaikan amar putusan.
Atas putusan para hakim tersebut, terdakwa Tjipta Fudjiarta setelah berkonsultasi dengan Endie Devitra, SH, dan Sabri, SH, langsung menyatakan banding.
Sedangkan Samsul Sitinjak, SH dan Yan Elhas Zeboea, SH, JPU dari kejaksaan Negeri ( Kejari) Batam, yang sebelumnya menuntut terdakwa untuk dibebaskan karena dinilai perbuatan terdakwa ontslag van rechtsvervolging, menyatakan pikir-pikir.
Sesuai dakwaan JPU terhadap kasus ini adalah : Terdakwa TJIPTA FUDJIARTA sejak bulan Mei 2011 sampai dengan bulan Desember 2013 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu antara tahun 2011 sampai tahun 2013, bertempat di Jl. Mongonsidi Nomor 45P Desa / Kelurahan Sukadamai Kecamatan Medan Polonia Kota Medan, di Kantor Notaris Anly Cenggana Komp.Penuin Centre Blok OC/7 RT.004/RW.004 Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam-Kepulauan Riau dan di Hotel Batam City Condotel (BCC Hotel) Batam atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Batam berwenang mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu menguntungkan diri terdakwa sebesar kurang lebih Rp. 200.000.000.000 (dua ratus milyar rupiah) atau setidak-tidaknya seluruh asset Hotel BCC (Batam City Condotel) beserta keuntungan lainnya selama terdakwa menguasai Hotel BCC, secara melawan hukum yaitu tanpa hak menguasai dan memiliki sebagian atau seluruh saham atau asset atau Hotel BCC atau keuntungan lainnya milik saksi Conti Chandra atau milik PT Bangun Megah Semesta ( PT BMS ) dengan berdasarkan atau menggunakan akte notaris yang faktanya tidak benar/dipalsukan oleh terdakwa yang seolah-olah dalam akte notaris telah dibayar lunas padahal belum lunas sampai sekarang, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan yaitu terdakwa secara aktif menghubungi saksi Conti Chandra, dengan berpura-pura atau tipu muslihat akan membeli saham dan asset atau Hotel BCC secara cash atau kontan milik saksi Conti Chandra atau milik PT Bangun Megah Semesta ( PT BMS), menggerakkan orang lain yaitu menggerakkan saksi Conti Chandra karena terperdaya bujuk rayu dari terdakwa seolah-olah akan membeli saham dan asset atau Hotel BCC secara cash dan kontan , untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya yaitu saksi Conti Chandra terperdaya akhirnya menyerahkan sebagian atau seluruhnya saham dan asset atau Hotel BCC (Batam City Condotel ) Hotel atau keuntungan lainnya kepada terdakwa, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yaitu terdakwa dengan mendasarkan akte notaris yang tertulis seolah-olah telah ada pembelian saham dan asset Hotel BCC sudah dibayar lunas oleh terdakwa, sehingga hapuslah piutang saksi korban Conti Chandra atau PT BMS pada terdakwa , padahal faktanya belum dibayar lunas.
Terdakwa kemudian didakwa dengan 3 pasal yakni: Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 266 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Rdk
Tjipta Fudjiarta Dihukum 3 Tahun Penjara, Dinilai Terbukti Menipu dan Memasukkan Keterangan Palsu
Sekianlah artikel Tjipta Fudjiarta Dihukum 3 Tahun Penjara, Dinilai Terbukti Menipu dan Memasukkan Keterangan Palsu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Tjipta Fudjiarta Dihukum 3 Tahun Penjara, Dinilai Terbukti Menipu dan Memasukkan Keterangan Palsu linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2018/12/tjipta-fudjiarta-dihukum-3-tahun.html
0 Response to "Tjipta Fudjiarta Dihukum 3 Tahun Penjara, Dinilai Terbukti Menipu dan Memasukkan Keterangan Palsu"
Posting Komentar