Judul : Tukar Hadiah dengan Uang di Lokasi Gelper, 9 Orang di “Hokki Bear Game" Ditetapkan Tersangka 303
link : Tukar Hadiah dengan Uang di Lokasi Gelper, 9 Orang di “Hokki Bear Game" Ditetapkan Tersangka 303
Tukar Hadiah dengan Uang di Lokasi Gelper, 9 Orang di “Hokki Bear Game" Ditetapkan Tersangka 303
![]() |
Ungkap Perkara Tentang Gelper |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Sembilan orang yakni pengawas, kasir, teknisi dan pemain di Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) di “Hokki Bear Game” lantai 2 Mall Top 100 Tembesi, Sagulung Kota Batam diamankan Dirreskrimum Polda Kepri pada Minggu tanggal 25 November 2018 sekira pukul 20.00 WIB.
Ungkap perkara dalam kasus tersebut dilaksanakan di Media Centre Bidhumas Polda Kepri pada hari Senin 26 November 2018, sekira pukul 14.30 WIB.
Dalam penyampaiannya kepada media
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga dan Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Hernowo Julianto, Sik mengatakan, Pada hari Minggu tanggal 25 November 2018 sekira pukul 20.00 WIB, anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan elektronik. Dari hasil penindakan tersebut, diamankan 15 (lima belas) orang yang diduga sebagai pelaku dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan, yang kemudian seluruhnya dibawa ke Mapolda Kepri beserta barang bukti guna dilakukan proses penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan para terduga pelaku dan hasil analisa terhadap seluruh barang bukti, penyidik melakukan gelar perkara dan memperoleh kesimpulan bahwa terhadap 9 (sembilan) orang terduga pelaku telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP, oleh karena itu akan dilaksanakan upaya paksa penahanan di rutan Polda Kepri terhitung hari senin tanggal 26 November 2018, sedangkan 6 (enam) orang lainnya tidak ditemukan adanya keterlibatan secara langsung dalam proses perjudian yang dilakukan oleh para pelaku, dan dijadikan saksi dalam berkas perkara.
Modus operandi : Pemain yang menang dan mendapat koin, menukarkan koin tersebut dengan sejumlah uang kepada penukar di dalam lokasi Gelper “Hokki Bear Game”.
Rincian para tersangka adalah :
JP, selaku pengawas
FI, selaku kasir
YE, selaku kasir
FE, selaku kepala teknisi
YA, selaku teknisi
TS, selaku penukar
SU, selaku penukar
YU, selaku pemain
NI, selaku pemain
BARANG BUKTI :
Koin mesin permainan.
Mesin penghitung koin.
2 (dua) chip mesin permainan.
Mesin permainan jenis bubble (piala).
Mesin permainan jenis balon (jurasic park). Uang Rp 60.800.000,- (enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah).
Sedangkan pasal yang disangkakan adalah 303 jo 303 bis jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun kurungan.
Rdk
Tukar Hadiah dengan Uang di Lokasi Gelper, 9 Orang di “Hokki Bear Game" Ditetapkan Tersangka 303
Sekianlah artikel Tukar Hadiah dengan Uang di Lokasi Gelper, 9 Orang di “Hokki Bear Game" Ditetapkan Tersangka 303 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Tukar Hadiah dengan Uang di Lokasi Gelper, 9 Orang di “Hokki Bear Game" Ditetapkan Tersangka 303 linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2018/11/tukar-hadiah-dengan-uang-di-lokasi.html
0 Response to "Tukar Hadiah dengan Uang di Lokasi Gelper, 9 Orang di “Hokki Bear Game" Ditetapkan Tersangka 303"
Posting Komentar