Terbukti Gelapkan Uang di BPR Agra Dhana, Erlina Dihukum 2 Tahun Penjara

Terbukti Gelapkan Uang di BPR Agra Dhana, Erlina Dihukum 2 Tahun Penjara - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terbukti Gelapkan Uang di BPR Agra Dhana, Erlina Dihukum 2 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Terbukti Gelapkan Uang di BPR Agra Dhana, Erlina Dihukum 2 Tahun Penjara
link : Terbukti Gelapkan Uang di BPR Agra Dhana, Erlina Dihukum 2 Tahun Penjara

Baca juga


Terbukti Gelapkan Uang di BPR Agra Dhana, Erlina Dihukum 2 Tahun Penjara

Sidang Putusan Erlina
BATAM I KEJORANEWS.COM : Erlina mantan Direktur BPR Agra Dhana 
divonis Hakim Majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan  hukuman penjara selama 2 tahun dalam perkara penggelapan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 117.186.00,00 (seratus tujuh belas juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Agra Dhana. Selasa (27/11/2018).

Hakim Ketua Majelis Mangapul Manalu yang didampingi hakim anggota Jasael dan Rozza Elafrina dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rosmalina Sembiring dan Samsul Sitinjak, yakni melanggar pasal Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam pertimbangannya Hakim Majelis menyampaikan bahwa, sebagaimana fakta persidangan yakni dari keterangan ahli, saksi dan surat serta keterangan terdakwa yang ada membenarkan buku tabungan terdakwa di Panin ada Rp 200 juta tidak dicatat di jurnal BPR. 

" Menghukum pidana terdakwa dengan penjara 1 tahun, 32 bukti berupa surat transfer dan tabungan dikembalikan ke 
BPR Agra Dhana," ujar Mangapul Manalu, S.H., M.H., membacakan amar putusan.

Atas putusan tersebut, Erlina setelah berdiskusi dengan Penasehat Hukumnya, Imanuel P. Tambubolon, S.H., langsung menyatakan banding.

" Saya banding yang mulia, " ujar Erlina kepada para Hakim.

Sedangkan JPU Rosmalina Sembiring dan Samsul Sitinjak dari Kejaksaan Negeri Batam menyatakan pikir-pikir.

Dalam perkara ini sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 10 miliar karena dinilai bersalah melanggar dakwaan primair pasal pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Rdk


Terbukti Gelapkan Uang di BPR Agra Dhana, Erlina Dihukum 2 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Terbukti Gelapkan Uang di BPR Agra Dhana, Erlina Dihukum 2 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Terbukti Gelapkan Uang di BPR Agra Dhana, Erlina Dihukum 2 Tahun Penjara linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2018/11/terbukti-gelapkan-uang-di-bpr-agra.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Terbukti Gelapkan Uang di BPR Agra Dhana, Erlina Dihukum 2 Tahun Penjara"

Posting Komentar