Mencoba Melarikan Diri, Timah Panas di Kaki Pelaku Curas

Mencoba Melarikan Diri, Timah Panas di Kaki Pelaku Curas - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mencoba Melarikan Diri, Timah Panas di Kaki Pelaku Curas, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mencoba Melarikan Diri, Timah Panas di Kaki Pelaku Curas
link : Mencoba Melarikan Diri, Timah Panas di Kaki Pelaku Curas

Baca juga


Mencoba Melarikan Diri, Timah Panas di Kaki Pelaku Curas

BATAM|KEJORANEWS.COM : Kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas), kembali diamankan oleh unit Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor (Sat Reskrim Polsek) Batu Ampar - Batam. Jum'at, (23/11/2018)

Kepada Awak Media, Kapolsek Batu Ampar, AKP Reza Morandi T mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) di samping Gereja Imanuel Kampung Seraya, saat itu korban tengah asyik bermain handphone (hp) diatas motor.

"Melihat kesempatan tersebut, pelaku langsung mengambil hp dari tangan korban. Dan pada saat kejadian kedua pelaku ini sempat terjatuh dari motor, dan melarikan diri ke pemukiman  warga (ruli kampung seraya) yang mana tidak jauh dari TKP,'' ungkapnya.    

Berikut data pelaku Curas yang berhasil diamankan oleh Petugas,
Nama inisial : MA (Laki-laki, 23 Tahun)
Barang bukti : 1 HP dan 1 Motor.

AKP Reza menambahkan, di hari yang sama (Selasa,20/11) berdasarkan informasi dari pelapor, unit Reskrim kita langsung menuju lokasi mengamankan salah satu pelaku Curas di ruli kampung seraya, dimana rekannya saat ini masih DPO.

"Pada saat penangkapan tersangka mencoba melarikan diri sehingga terpaksa kita lumpuhkan, dan dari pengakuan tersangka MA ini, sudah 3 kali melakukan curas bertindak sebagai eksekutor atau yang mengambil HP," pungkas Kapolsek Batu Ampar.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka ini, akan disangkakan dengan pasal 365 ayat 2 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)




(atm)


Mencoba Melarikan Diri, Timah Panas di Kaki Pelaku Curas

Sekianlah artikel Mencoba Melarikan Diri, Timah Panas di Kaki Pelaku Curas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Mencoba Melarikan Diri, Timah Panas di Kaki Pelaku Curas linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2018/11/mencoba-melarikan-diri-timah-panas-di.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Mencoba Melarikan Diri, Timah Panas di Kaki Pelaku Curas"

Posting Komentar