Judul : Karena Jual Obat Kuat Tanpa Izin Edar, Okto Kembali Jalani Sidang di PN Batam
link : Karena Jual Obat Kuat Tanpa Izin Edar, Okto Kembali Jalani Sidang di PN Batam
Karena Jual Obat Kuat Tanpa Izin Edar, Okto Kembali Jalani Sidang di PN Batam
![]() |
Sidang Okto |
BATAM I KEJORA NEWS.COM : Sidang terhadap Okto Anugerahman Isa Larosa, terdakwa dalam perkara penjualan obat-obatan farmasi tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM ) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (7/11/2018).
Terdakwa merupakan residivis dalam perkara yang sama, yang sebelumnya sudah pernah mendekam di penjara selama 2 bulan untuk kasusnya tersebut.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu, didampingi Jasael dan Rozza Elafrina, terdakwa menyampaikan bahwa dirinya dalam mengedarkan obat-obatan farmasi tanpa izin edar dalam 1 Minggu bisa mendapat omset Rp 10 juta sampai 15 juta. Dirinya juga menyampaikan bahwa menjual obat tanpa izin edar tersebut dilarang, namun karena banyaknya permintaan dari sejumlah toko, dirinya tidak bisa menolak.
" Banyak permintaan dari toko-toko obat di Batam yang mulia. Jadi saya jual saja. Saya mengorder obat-obatan itu dari pasar Pramuka Jakarta. Saya jualan dari tahun 2016. Sebelumnya saya pernah ditangkap dan jalani hukuman 2 bulan penjara. Vonis saya 3 bulan, dipenjara dari bulan Mei sampai bulan Juli 2018. " Ujarnya kepada hakim majelis.
Sidang dengan jaksa Yan Elhas Zeboea, S.H., ini akan kembali digelar Selasa depan dengan agenda tuntutan dari jaksa.
Sebagaimana dakwaan jaksa, terdakwa ditangkap Anggota Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri bersama 34 jenis obat kuat pada 29 Juli 2018 sekira pukul 20.00 WIB. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya salah satu warga di Perumahan Botania Garden Cluster Saffron Blok C No.12 RT.03 RW.46 Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota menyimpan beberapa jenis obat-obat kuat.
Terdakwa didakwa melanggar pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Rdk
Karena Jual Obat Kuat Tanpa Izin Edar, Okto Kembali Jalani Sidang di PN Batam
Sekianlah artikel Karena Jual Obat Kuat Tanpa Izin Edar, Okto Kembali Jalani Sidang di PN Batam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Karena Jual Obat Kuat Tanpa Izin Edar, Okto Kembali Jalani Sidang di PN Batam linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2018/11/karena-jual-obat-kuat-tanpa-izin-edar.html
0 Response to "Karena Jual Obat Kuat Tanpa Izin Edar, Okto Kembali Jalani Sidang di PN Batam"
Posting Komentar