Dilubangi dan Diisi Pasir, 5 Kapal Vietnam Tenggelam

Dilubangi dan Diisi Pasir, 5 Kapal Vietnam Tenggelam - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dilubangi dan Diisi Pasir, 5 Kapal Vietnam Tenggelam, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dilubangi dan Diisi Pasir, 5 Kapal Vietnam Tenggelam
link : Dilubangi dan Diisi Pasir, 5 Kapal Vietnam Tenggelam

Baca juga


Dilubangi dan Diisi Pasir, 5 Kapal Vietnam Tenggelam

5 Kapal Vietnam yang Ditenggelamkan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama jajaran FKPD Batam dan juga Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Asri Agung Putra dan jajarannya menggelar eksekusi penenggelaman 5 kapal Vietnam di pulau Momol kecil, Batam,Kepri. Rabu (21/11/2018).

Berbeda dengan yang biasa dilakukan oleh Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dengan cara diledakkan dengan bahan peledak, Kejari Batam melakukannya dengan Kapal dilubangi dan diisi pasir.
FKPD Kepri dan Batam saat Penenggelaman Kapal


Kepala Kejari Batam, Dedie Tri Hariyadi kepada media menyatakan bahwa, 5 unit kapal Vietnam yaitu KM.KNF 7445 milik terpidana atas nama LY TRUONG GIANG, KM.BV 93115 TS terpidana atas nama NGUYEN DO HOAI TRUNG dan kawan-kawan, KM.BV 92896 TS milik terpidana atas nama NGUYEN THANH, KM.BV 92897 TS milik terpidana atas nama NGUYEN HUNG VI, KM.BV 93114 TS terpidana atas nama NGUYEN NGOC dan kawan-kawan. 

" Ke 5 kapal sudah Incracht dengan Nomor 15,16,18 dan 20/Pid.Sus-PRK/2018/PN serta satu kapal incracht dalam putusan Mahkamah Agung No 2612K/Pid.Sus/2017. 

Terkait Penenggelaman yang tidak menggunakan bahan peledak itu, ia menyampaikan guna menjaga ekosistem laut setempat.

Sedangkan terkait para pelaku ia menyampaikan setelah menjalani hukuman, mereka akan segera dideportasi.

" Tujuh terpidana kasus ilegal fishing ini sudah incraht ditingkat pengadilan tingkat pertama dan satu lainnya incracht dalam putusan kasasi Mahkamah Agung. Dalam ketentuannya, hukuman denda atau subsider pidana penjara. Namun, yang bersangkutan tidak dapat membayar denda sehingga ditahan di Rutan Batam. Kalau masa penahanan mereka sudah berakhir, kami akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk dilakukan deportasi bagi 4 terpidana tersebut ke negara asalnya," ujar Dedie.

Rdk


Dilubangi dan Diisi Pasir, 5 Kapal Vietnam Tenggelam

Sekianlah artikel Dilubangi dan Diisi Pasir, 5 Kapal Vietnam Tenggelam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Dilubangi dan Diisi Pasir, 5 Kapal Vietnam Tenggelam linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2018/11/dilubangi-dan-diisi-pasir-5-kapal.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Dilubangi dan Diisi Pasir, 5 Kapal Vietnam Tenggelam"

Posting Komentar