Bupati Usulkan UMK Bintan Tahun 2019 Sebesar Rp 3.362.561

Bupati Usulkan UMK Bintan Tahun 2019 Sebesar Rp 3.362.561 - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bupati Usulkan UMK Bintan Tahun 2019 Sebesar Rp 3.362.561, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bupati Usulkan UMK Bintan Tahun 2019 Sebesar Rp 3.362.561
link : Bupati Usulkan UMK Bintan Tahun 2019 Sebesar Rp 3.362.561

Baca juga


Bupati Usulkan UMK Bintan Tahun 2019 Sebesar Rp 3.362.561

Bupati Apri bersama Maayarakat
BINTAN I KEJORANEWS.COM :  Bupati Bintan H. Apri Sujadi, S.Sos sudah menandatangani usulan pengajuan Upah Minimum Kabupaten Bintan (UMK) Tahun 2019. Adapun besaran UMK yang diusulkan sebesar Rp 3.362.561.

Usulan UMK Kab Bintan Tahun 2019 yang telah dituangkan dan ditandatangani dalam Surat Keputusan Bupati Bintan tersebut akan segera diajukan ke Pemerintah Prov Kepri. Dengan usulan itu, maka hampir dipastikan akan terjadi kenaikan UMK di Tahun 2019 jika dibandingkan dengan UMK Tahun 2018 yang berlaku sebesar Rp 3.112.618.

" Hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan sudah saya terima dan ditandatangani, nantinya Pemerintah Provinsi Kepri yang memutuskan karena kita hanya mengajukan pengusulan sesuai mekanisme, prosedur, dan regulasi yang berlaku, " ujarnya singkat. 

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Bintan Hasfarizal Handra mengatakan bahwa usulan angka UMK yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan kepada Pemerintah Provinsi Kepri dalam hal ini Gubernur Prov Kepri berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Adapun penghitungannya adalah angka inflasi ditambah angka pertumbuhan ekonomi dan dikalikan dengan UMK 2018. Dari penghitungan tersebut, didapat angka kenaikan sebesar Rp 249.943,- atau menjadi Rp 3.362.561.  

" Hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan kemaren, sudah diputuskan dan ditandatangani Pak Bupati, hari ini juga kita teruskan ke Pemerintah Provinsi Kepri guna pembahasan lebih lanjut oleh Dewan Pengupahan Prov Kepri dalam  penetapan UMK di Tahun 2019, " ujarnya di Kantor DPMPTSPTK Kabupaten Bintan, Bandar Seri Bentan, Rabu (14/11/2018) pagi. 

Dikatakannya juga langkah selanjutnya,  penetapan UMK Kabupaten/Kota yang diusulkan Bupati/Walikota akan dibahas kembali oleh Dewan Pengupahan Prov Kepri dan nantinya akan diputuskan dan ditetapkan oleh Gubernur Kepri.

" Soal penetapan akan menjadi wewenang gubernur tentunya dengan  melalui pembahasan ditingkat Dewan Pengupahan Prov Kepri. Saat ini sudah kita ajukan, dan kita juga sangat  mengapresiasi semua pihak yang terkait dalam pembahasan dan penentuan UMK ini, " tutupnya.


Mdc


Bupati Usulkan UMK Bintan Tahun 2019 Sebesar Rp 3.362.561

Sekianlah artikel Bupati Usulkan UMK Bintan Tahun 2019 Sebesar Rp 3.362.561 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Bupati Usulkan UMK Bintan Tahun 2019 Sebesar Rp 3.362.561 linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2018/11/bupati-usulkan-umk-bintan-tahun-2019.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Bupati Usulkan UMK Bintan Tahun 2019 Sebesar Rp 3.362.561"

Posting Komentar