Empat WN Taiwan Pemasok Sabu Dituntut Mati, LSM Berlian Apresiasi Langkah Kejaksaan

Empat WN Taiwan Pemasok Sabu Dituntut Mati, LSM Berlian Apresiasi Langkah Kejaksaan - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Empat WN Taiwan Pemasok Sabu Dituntut Mati, LSM Berlian Apresiasi Langkah Kejaksaan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Empat WN Taiwan Pemasok Sabu Dituntut Mati, LSM Berlian Apresiasi Langkah Kejaksaan
link : Empat WN Taiwan Pemasok Sabu Dituntut Mati, LSM Berlian Apresiasi Langkah Kejaksaan

Baca juga


Empat WN Taiwan Pemasok Sabu Dituntut Mati, LSM Berlian Apresiasi Langkah Kejaksaan

Empat Terdakwa WN Taiwan
BATAM I KEJORANEWS.COM : DPP LSM Berlian mengaku apresiasi terhadap tim kejaksaan agung dan kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang menuntut mati 4 terdakwa warga negara Taiwan pemasok narkotika sabu seberat 1,037 ton lebih.

Hal tersebut disampaikan oleh Ahmad Rosano Presiden LSM Berlian saat di Batam Center, Selasa (30/10/2018). Menurut Rosano langkah yang diambil oleh kejaksaan sudah tepat, karena 4 terdakwa tersebut merupakan jaringan internasional dan tidak sedikit membawa narkotika yang dapat menghancurkan generasi bangsa Indonesia. 

" Saya dan seluruh jajaran DPP LSM Berlian sangat apresiasi dengan tuntutan kepada terdakwa itu. Semoga instansi kejaksaan ke depannya dalam perkara yang sama, yakni narkotika, selalu serius dan optimal menghukum kejahatan tersebut, " ujarnya.

Dalam sidang pada Selasa (30/10/2018), Ke 4 terdakwa Warga Negara Taiwan tersebut, yakni Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu yang menyeludupkan sabu sebesar 1,037 ton menggunakan MV Sunrise Glory (Sun De Man 66), dituntut mati, di hadapan hakim majelis, yang diketuai M. Chandra, dengan di dampingi Yona Lamerosa Ketaren dan Rozza Elafrina.

Dalam sidang itu, salah satu terdakwa yakni, Chen Chung Nan terlihat menagis, dan menyatakan kepada penerjemahnya tuntutan hukuman tersebut terlalu berat baginya.

Rdk


Empat WN Taiwan Pemasok Sabu Dituntut Mati, LSM Berlian Apresiasi Langkah Kejaksaan

Sekianlah artikel Empat WN Taiwan Pemasok Sabu Dituntut Mati, LSM Berlian Apresiasi Langkah Kejaksaan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Empat WN Taiwan Pemasok Sabu Dituntut Mati, LSM Berlian Apresiasi Langkah Kejaksaan linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2018/10/empat-wn-taiwan-pemasok-sabu-dituntut.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Empat WN Taiwan Pemasok Sabu Dituntut Mati, LSM Berlian Apresiasi Langkah Kejaksaan"

Posting Komentar