Derek 3 Mobil dan 9 Motor, Ini Biaya Dendanya dari Dishub

Derek 3 Mobil dan 9 Motor, Ini Biaya Dendanya dari Dishub - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Derek 3 Mobil dan 9 Motor, Ini Biaya Dendanya dari Dishub, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Derek 3 Mobil dan 9 Motor, Ini Biaya Dendanya dari Dishub
link : Derek 3 Mobil dan 9 Motor, Ini Biaya Dendanya dari Dishub

Baca juga


Derek 3 Mobil dan 9 Motor, Ini Biaya Dendanya dari Dishub

Personel Dishub saat Penertiban
BATAM I KEJORANEWS.COM : Sebanyak 3 mobil dan 9 motor yang parkir dibahu jalan protokol diangkut dan diderek oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam ke kantornya di Baloi Polisi Kota Batam. Kamis (18/10/2018).

Petugas lapangan Dishub, HA. Sihombing mengatakan, 9 kendaraan roda dua yang dibawa ditertibkan saat berada di kawasan BCS Mall, Lubuk Baja dan Engkau Putri, Batam Center. Sedangkan 3 kendaraan roda 4 ditertibkan saat berada di sekitar jalan kawasan BP Batam, Batam Center.

Dirinya menjelaskan, kendaraan roda 2 dan roda 4 yang ditertibkan itu, nantinya dapat diambil oleh pemiliknya setelah mereka membayar denda dan membuat surat pernyataan di kantor Dishub.

" Kendaraan mobil sebagaimana 
Perda Parkir nomor 3 tahun 2018 didenda Rp 500.000, rinciannya biaya derek Rp 300.000 dan denda Rp 200.000, ini biaya untuk satu hari atau 24 jam, kalau lewat perharinya ditambah denda Rp 200.000. " Ujar HA Sihombing di depan kantor BP Batam saat penertiban.

Sedangkan untuk motor, kata Sihombing, biaya denda Rp 175.000., lewat 24 jam ditambah denda Rp 75.000.

Lanjutnya, masyarakat diharapkan tidak lagi parkir kendaraan di wilayah-wilayah yang dilarang terutama bahu jalan protokol di Kecamatan Lubuk Baja dan Batam Center, karena hal tersebut mengganggu masyarakat umum pengguna kendaraan.

Rdk


Derek 3 Mobil dan 9 Motor, Ini Biaya Dendanya dari Dishub

Sekianlah artikel Derek 3 Mobil dan 9 Motor, Ini Biaya Dendanya dari Dishub kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Derek 3 Mobil dan 9 Motor, Ini Biaya Dendanya dari Dishub linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2018/10/derek-3-mobil-dan-9-motor-ini-biaya.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Derek 3 Mobil dan 9 Motor, Ini Biaya Dendanya dari Dishub"

Posting Komentar