Sosialisasi Revisi SK Gubernur tentang Perubahan Nilai Uang Kerohiman Sri Gong

Sosialisasi Revisi SK Gubernur tentang Perubahan Nilai Uang Kerohiman Sri Gong - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sosialisasi Revisi SK Gubernur tentang Perubahan Nilai Uang Kerohiman Sri Gong, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sosialisasi Revisi SK Gubernur tentang Perubahan Nilai Uang Kerohiman Sri Gong
link : Sosialisasi Revisi SK Gubernur tentang Perubahan Nilai Uang Kerohiman Sri Gong

Baca juga


Sosialisasi Revisi SK Gubernur tentang Perubahan Nilai Uang Kerohiman Sri Gong

Narasumber Sosialisasi
BATAM I KEJORANEWS.COM : Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Sosialisasi Keputusan Gubernur Provinsi Kepri Nomor 1039 Tahun 2018, yang merupakan penyesuaian atau revisi dari Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 567 Tahun 2018, terkait Perubahan Nilai Uang Kerohiman Dampak Pembangunan Bendungan Sei Gong yang diselenggarakan di Balairung Sari BP Batam pada Kamis (27/9/2018) pagi.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Anggota 4/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya, Mayjend TNI Eko Budi Supriyanto; Kepala Kantor Air dan Limbah, Binsar Tambunan; Perwakilan dari Polda Kepri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau, dan masyarakat Sei Gong.
Acara Sosialisasi


Eko menjelaskan, salah satu poin utama dilakukan revisi ini adalah perbedaan klasifikasi survey lapangan yang sudah dilakukan sebelumnya pada akhir 2017.

“Hari ini kami berikan sosialisasi sesuai dengan perbaikan yang ada. Mengapa dilakukan perbaikan? Karena terdapat perbedaan klasifikasi perhitungan antara Tim Penyiapan Data Pendataan Lahan (PDPL) dan Tim Appraisal.” Kata Eko.

Ia melanjutkan, Tim PDPL BP Batam selama ini menghitung tanaman warga Sei Gong dengan klasifikasi tanaman kecil, sedang, dan besar. Sedangkan Tim Appraisal menghitung tanaman dengan klasifikasi tanaman yang baru ditanam, tanaman yang belum menghasilkan, tanaman yang sudah menghasilkan, serta tanaman yang sudah menghasilkan namun kurang terawat. Dengan kedua perbedaan ini, Tim PDPL dan Tim Appraisal sepakat untuk melakukan perpaduan. Sehingga tanaman-tanaman yang masuk dalam perhitungan Tim Appraisal hanya tanaman-tanaman besar saja, dengan pertimbangan tanaman tersebut sudah termasuk dalam kategori tanaman yang menghasilkan.

Tim PDPL dan Tim Appraisal juga sepakat semua tanaman masyarakat Sei Gong dihitung dan dihargai. Sebagai hasil dari kesepakatan tersebut, terjadi kenaikan biaya kerohiman untuk warga Sei Gong, sehingga diadakan perubahan SK Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.

“Bagi Bapak/Ibu yang sudah mengambil dana kerohiman dan terjadi penambahan anggaran, maka kekurangan yang belum Bapak/Ibu terima silahkan diambil sesuai perhitungan yang sudah ditetapkan. Begitu juga bagi dana kerohiman yang belum diambil pasca tenggat waktu yang disepakati, maka akan dikonsinyasi di Pengadilan Tinggi Negeri Batam.” Jelas Eko.

Ia berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat Sei Gong dan dana kerohiman yang sudah dianggarkan oleh pemerintah dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Humas BP Batam


Sosialisasi Revisi SK Gubernur tentang Perubahan Nilai Uang Kerohiman Sri Gong

Sekianlah artikel Sosialisasi Revisi SK Gubernur tentang Perubahan Nilai Uang Kerohiman Sri Gong kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Sosialisasi Revisi SK Gubernur tentang Perubahan Nilai Uang Kerohiman Sri Gong linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2018/09/sosialisasi-revisi-sk-gubernur-tentang.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Sosialisasi Revisi SK Gubernur tentang Perubahan Nilai Uang Kerohiman Sri Gong"

Posting Komentar