Sembunyikan Sabu dalam Dubur 2 WN Malaysia Divonis Penjara 11 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Sembunyikan Sabu dalam Dubur 2 WN Malaysia Divonis Penjara 11 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sembunyikan Sabu dalam Dubur 2 WN Malaysia Divonis Penjara 11 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sembunyikan Sabu dalam Dubur 2 WN Malaysia Divonis Penjara 11 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
link : Sembunyikan Sabu dalam Dubur 2 WN Malaysia Divonis Penjara 11 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Baca juga


Sembunyikan Sabu dalam Dubur 2 WN Malaysia Divonis Penjara 11 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Kedua Terdakwa usai Sidang Putusan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Thana Raja Sudis Kumar Bin Thana Raja dan Muneswarans Selvaraju alias Munes terdakwa penyelundup narkotika sabu dalam dubur diputus hakim dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Selasa (4/9/2018).

Hakim Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu, didampingi Taufik Abdul Halim, dan Rozza Elafrina dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU)Rumondang Manurung, S.H., yakni tentang pelanggaran pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1)UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan yang lebih ringan 1 tahun penjara dari tuntutan JPU tersebut, kedua terdakwa yang setelah berdiskusi dengan Eliswita, S.H., penasehat hukumnya, menyakatakan terima.

 Zulna Yosepha, S.H., JPU yang menggantikan Rumondang Manurung, S.H., juga menyatakan menerima.

Dalam perkara ini sesuai dakwaan JPU, kedua terdakwa saat ditangkap dan digeledah belum ada ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu, sehingga keduanya dirontgen di Rumah Sakit Awal Bros dan akhirnya ditemukan dalam tubuh keduanya ada Narkotika jenis Sabu dengan total 154 (seraus lima puluh empat) gram.

Rdk


Sembunyikan Sabu dalam Dubur 2 WN Malaysia Divonis Penjara 11 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Sekianlah artikel Sembunyikan Sabu dalam Dubur 2 WN Malaysia Divonis Penjara 11 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Sembunyikan Sabu dalam Dubur 2 WN Malaysia Divonis Penjara 11 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2018/09/sembunyikan-sabu-dalam-dubur-2-wn.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Sembunyikan Sabu dalam Dubur 2 WN Malaysia Divonis Penjara 11 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar"

Posting Komentar