Perkara Narkotika Daun Katinon, Jaksa Tuntut Maksimal 20 Tahun, Hakim Putus Minimal 5 Tahun

Perkara Narkotika Daun Katinon, Jaksa Tuntut Maksimal 20 Tahun, Hakim Putus Minimal 5 Tahun - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Perkara Narkotika Daun Katinon, Jaksa Tuntut Maksimal 20 Tahun, Hakim Putus Minimal 5 Tahun, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Perkara Narkotika Daun Katinon, Jaksa Tuntut Maksimal 20 Tahun, Hakim Putus Minimal 5 Tahun
link : Perkara Narkotika Daun Katinon, Jaksa Tuntut Maksimal 20 Tahun, Hakim Putus Minimal 5 Tahun

Baca juga


Perkara Narkotika Daun Katinon, Jaksa Tuntut Maksimal 20 Tahun, Hakim Putus Minimal 5 Tahun

Yatrika usai Persidangan (jilbab hitam)
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Yatrika Faradiba alias Rika pemasok daun katinon atau daun Chats dari Etiopia seberat 50.100 gram yang merupakan narkotika golongan 1, akhirnya sedikit bernapas lega, karena ibu dua anak ini  akhirnya diputus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan hukuman pidana hanya 5 tahun penjara, dan dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Kamis ( 27/9/2018).

Hakim majelis yang diketuai Hera Polosia Destiny, didampingi Jasael dan Redite Ikaseptina dalam putusannya ternyata tidak sepakat dengan tuntutan 20 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani Herawati, S.H., yang menilai terdakwa Yatrika terbukti bersalah melanggar pasal 114  ayat (2)  UU N0. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sebagaimana dakwaan pertama tersebut. 

Para hakim dalam amar putusannya menilai , terdakwa Yatrika terbukti bersalah melanggar pasal alternatif ke 3, yakni pasal 111  ayat (2)  UU N0. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Mahendra MZ, S.H saat Diwawancarai Media


" Menghukum terdakwa dengan pidana hanya 5 tahun penjara, dan dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara." Ujar Hera Polosia Destiny, S.H., membacakan amar putusan di persidangan.

Terhadap putusan itu, Yatrika yang didampingi Penasehat Hukumnya (PH), Mahendra MZ, S.H., menyatakan menerima keputusan majelis hakim. Sedangkan JPU Nani Herawati menyatakan pikir-pikir.

Usai persidangan Mahendra MZ, S.H., selaku PH terdakwa menyatakan apresiasi dengan keputusan para hakim  tersebut. Menurutnya hakim sangat bijak dan mempertimbangkan secara matang keputusannya.

" Ya saya sangat berterima kasih dengan keputusan itu. Berarti hakim majelis mempertimbangkan pledoi kita yang lalu. Di pledoi itu saya sampaikan bahwa klien saya Yatrika tidak tahu kalau katinon itu dilarang. Dan ia ditangkap pada pengiriman ke 13, yang mana pengiriman katinon itu 12 pengiriman sebelumnya ada izin dari pihak yang berwenang. Saat pengiriman ke 13 itu, ternyata izin sudah tidak bisa karena sudah dilarang di Indonesia , " terang Mahendra MZ, S.H.

Belum diketahui apakah jaksa akan banding pada keputusan majelis hakim tersebut. Pasalnya putusan itu dipotong 3/4 dari tuntutan jaksa ( tuntut 20 tahun, putus 5 tahun). Untuk masalah tuntutan maksimal dengan putusan minimal tersebut jaksa masih memiliki waktu 7 hari untuk pikir-pikir, apakah banding atau tidak.

Sebelumnya pada perkara ini, Reserse Narkoba Polda Kepri mengamankan 
50.100 gram ( 50,1 Kg) dari terdakwa. Selama 12 kali pengiriman daun katinon dari Etiopia terdakwa mendapat upah 36.000 Ringgit Malaysia atau sekitar 180 juta (1 RM=Rp 5000), hasil tersebut sudah digunakan oleh terdakwa untuk membiayai sekolah anak anak terdakwa dan tersisa hanya Rp.10.000.000,- yang telah disita petugas sebagai barang bukti pada rekening BRI dan BNI Batam.

Daun katinon atau daun Chats yang dilarang di Indonesia dan ditetapkan sebagai narkotika golongan 1 sejak tahun 2017 lalu.

Rdk


Perkara Narkotika Daun Katinon, Jaksa Tuntut Maksimal 20 Tahun, Hakim Putus Minimal 5 Tahun

Sekianlah artikel Perkara Narkotika Daun Katinon, Jaksa Tuntut Maksimal 20 Tahun, Hakim Putus Minimal 5 Tahun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Perkara Narkotika Daun Katinon, Jaksa Tuntut Maksimal 20 Tahun, Hakim Putus Minimal 5 Tahun linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2018/09/perkara-narkotika-daun-katinon-jaksa.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Perkara Narkotika Daun Katinon, Jaksa Tuntut Maksimal 20 Tahun, Hakim Putus Minimal 5 Tahun"

Posting Komentar