Judul : Mabuk dan Memperkosa, Supir Angkut Ini Dihukum Penjara 15 Tahun
link : Mabuk dan Memperkosa, Supir Angkut Ini Dihukum Penjara 15 Tahun
Mabuk dan Memperkosa, Supir Angkut Ini Dihukum Penjara 15 Tahun
![]() |
Adefrid usai Divonis 15 Tahun Penjara |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Adefrid Piter Miha (31 tahun) sopir angkutan pemerkosa " Melati" karyawan PT di kawasan Muka Kuning akhirnya mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam penjara selama 15 tahun penjara.
Hakim Majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam yang diketuai M. Chandra bersama 2 hakim anggota, Hera Polosia Destiny dan Redite Ikaseptina dalam amar putusannya menyatakan sepakat dengan tuntutan Jaksa Rumondang Manurung, S.H., yang menuntut penjara 15 tahun karena terbukti melakukan pemerkosaan dengan kekerasan disertai dengan pencurian sebagaimana dakwaan melanggar pasal 285 KUHP dan pasal 365 KUHP.
Hakim menilai perbuatan terdakwa yang memberatkan adalah menimbulkan trauma kepada korban " Bunga" yang telah diperkosanya 3 kali di dua tempat berbeda. Selain itu terdakwa juga meresahkan masyarakat lainnya.
Atas putusan itu, terdakwa mengaku menerima putusan , jaksa Rumondang selaku penuntut umum juga menerima putusan.
Sebelumnya saat ditangkap pada Kamis (22/3/2018) subuh, terdakwa mengaku hanya memperkosa 2 kali, namun korban Melati mengaku telah diperkosa korban pada Rabu (21/3/2018) malam, sebanyak 3 kali.
Terdakwa yang mabuk minuman saat melakukan perkosaan di jalan dekat Kepri Mall, dan di dekat Ocarina, juga mengancam korban dengan kekerasan.
Rdk
Mabuk dan Memperkosa, Supir Angkut Ini Dihukum Penjara 15 Tahun
Sekianlah artikel Mabuk dan Memperkosa, Supir Angkut Ini Dihukum Penjara 15 Tahun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Mabuk dan Memperkosa, Supir Angkut Ini Dihukum Penjara 15 Tahun linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2018/09/mabuk-dan-memperkosa-supir-angkut-ini.html
0 Response to "Mabuk dan Memperkosa, Supir Angkut Ini Dihukum Penjara 15 Tahun"
Posting Komentar