Karena Sabu 1,74 Gram, Martias dan Andi Chandra Dihukum 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Karena Sabu 1,74 Gram, Martias dan Andi Chandra Dihukum 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Karena Sabu 1,74 Gram, Martias dan Andi Chandra Dihukum 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Karena Sabu 1,74 Gram, Martias dan Andi Chandra Dihukum 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
link : Karena Sabu 1,74 Gram, Martias dan Andi Chandra Dihukum 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Baca juga


Karena Sabu 1,74 Gram, Martias dan Andi Chandra Dihukum 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Martias dan Andi Chandra usai Sidang Putusan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa 1. Martias Alias Iyas Bin Fuad bersama terdakwa 2. Andi Chandra Alias Dika Bin Andi Rusman divonis dengan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 1 juta, subsider 6 bulan penjara. Senin (17/9/2018).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang diketuai Jasael, bersama Yona Lamerosa Ketaren dan Redite Ikaseptina menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, S.H.

Hukuman yang dikurangi 6 bulan dari tuntutan subsider JPU itu, kedua terdakwa menyatakan menerima keputusan para hakim.

Rumondang yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, juga menyampaikan menerima keputusan.

Dalam perkara narkotika sabu seberat 
1,74 (satu koma tujuh puluh empat) gram itu, kedua terdakwa ditangkap
di halaman Rusunawa Fanindo Kecamatan Batu Aji  – Kota Batam oleh anggota Satuan Narkotika Polresta Barelang.

Rdk


Karena Sabu 1,74 Gram, Martias dan Andi Chandra Dihukum 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Sekianlah artikel Karena Sabu 1,74 Gram, Martias dan Andi Chandra Dihukum 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Karena Sabu 1,74 Gram, Martias dan Andi Chandra Dihukum 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2018/09/karena-sabu-174-gram-martias-dan-andi.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Karena Sabu 1,74 Gram, Martias dan Andi Chandra Dihukum 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar"

Posting Komentar