Judul : Suami Istri Bos PT. Dynamic Overseas Subkontraktor PT. ASL Shipyard Terancam Penjara Maksimal 5 Tahun
link : Suami Istri Bos PT. Dynamic Overseas Subkontraktor PT. ASL Shipyard Terancam Penjara Maksimal 5 Tahun
Suami Istri Bos PT. Dynamic Overseas Subkontraktor PT. ASL Shipyard Terancam Penjara Maksimal 5 Tahun
Suami Istri Bos PT. Dynamic Overseas bersama Penasehat Hukumnya |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Sidang terhadap terhadap suami istri yakni terdakwa 1 Ronald Robert Alexander Mangera dan terdakwa 2 Dewi Wulandari, atas perkara kecelakaan kerja David Cristopher ( korban) yang tidak diberi biaya pengobatan atau jaminan kesehatan kecelakaan kerja, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Senin (13/8/2018).
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang Manurung, S.H., menghadirkan 2 orang saksi pekerja PT. ASL Shipyard warga Bangladesh yang tidak terlalu fasih berbahasa Indonesia. Karena ketidakhadiran penerjemah kedua saksi tersebut maka persidangan yang diketuai langsung oleh Ketua PN Batam, DR. Syahlan, didampingi Taufik Abdul Halim dan Yona Lamerosa Ketaren ditunda untuk dilanjutkan pada sidang Senin depan.
Pada perkara ini kedua terdakwa yang merupakan Direktur Utama dan Komisaris PT. Dynamic Overseas subkontraktor PT. ASL Shipyard Uncang - Kota Batam diancam dengan pelanggaran pasal 360 ayat (1)Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Dan atau pasal 186 ayat (1) jo Pasal 35 ayat (3) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 4 tahun serta denda minimal Rp 10 juta dan maksimal Rp 400 juta.
Sesuai dakwaan JPU, pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2016 sekira pukul 10.00 Wib, bertempat di dalam Tangki COT 2 P Kapal MT. Succes Energy XXXII di Area Kerja milik PT. ASL Tanjung Uncang - Kota Batam, Pengurus PT. Dynamic Overseas selaku Korporasi secara bersama-sama telah “Melakukan atau Turut Serta melakukan perbuatanTidak memberikan perlindungan keselamatan kepada tenaga kerja sebagaimana Pasal 186 jo Pasal 35 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga pada saat terjadi kecelakaan kerja menyebabkan korban David Cristopher ( korban) mengalami luka berat”
Rdk
Suami Istri Bos PT. Dynamic Overseas Subkontraktor PT. ASL Shipyard Terancam Penjara Maksimal 5 Tahun
Sekianlah artikel Suami Istri Bos PT. Dynamic Overseas Subkontraktor PT. ASL Shipyard Terancam Penjara Maksimal 5 Tahun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Suami Istri Bos PT. Dynamic Overseas Subkontraktor PT. ASL Shipyard Terancam Penjara Maksimal 5 Tahun linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2018/08/suami-istri-bos-pt-dynamic-overseas.html
0 Response to "Suami Istri Bos PT. Dynamic Overseas Subkontraktor PT. ASL Shipyard Terancam Penjara Maksimal 5 Tahun"
Posting Komentar