Suami Istri Bos PT. Dynamic Overseas Subkontraktor PT. ASL Shipyard Terancam Penjara Maksimal 5 Tahun

Suami Istri Bos PT. Dynamic Overseas Subkontraktor PT. ASL Shipyard Terancam Penjara Maksimal 5 Tahun - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Suami Istri Bos PT. Dynamic Overseas Subkontraktor PT. ASL Shipyard Terancam Penjara Maksimal 5 Tahun, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Suami Istri Bos PT. Dynamic Overseas Subkontraktor PT. ASL Shipyard Terancam Penjara Maksimal 5 Tahun
link : Suami Istri Bos PT. Dynamic Overseas Subkontraktor PT. ASL Shipyard Terancam Penjara Maksimal 5 Tahun

Baca juga


Suami Istri Bos PT. Dynamic Overseas Subkontraktor PT. ASL Shipyard Terancam Penjara Maksimal 5 Tahun

Suami Istri Bos PT. Dynamic Overseas
bersama Penasehat Hukumnya
BATAM I KEJORANEWS.COM : Sidang terhadap terhadap suami istri yakni terdakwa 1 Ronald Robert Alexander Mangera dan terdakwa 2 Dewi Wulandari, atas perkara kecelakaan kerja David Cristopher ( korban) yang tidak diberi biaya pengobatan atau  jaminan kesehatan kecelakaan kerja,  kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Senin (13/8/2018).

Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang Manurung, S.H., menghadirkan 2 orang saksi pekerja PT. ASL Shipyard warga Bangladesh yang tidak terlalu fasih berbahasa Indonesia. Karena ketidakhadiran penerjemah kedua saksi tersebut maka persidangan yang diketuai langsung oleh Ketua PN Batam, DR. Syahlan, didampingi Taufik Abdul Halim dan Yona Lamerosa Ketaren ditunda untuk dilanjutkan pada sidang Senin depan.

Pada perkara ini kedua terdakwa yang merupakan Direktur Utama dan Komisaris PT. Dynamic Overseas subkontraktor PT. ASL Shipyard Uncang - Kota Batam diancam dengan pelanggaran pasal 360 ayat (1)Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Dan atau pasal 186 ayat (1)  jo Pasal 35 ayat (3) Undang–Undang  Republik Indonesia  Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 4 tahun serta denda minimal Rp 10 juta dan maksimal Rp 400 juta.

Sesuai dakwaan JPU, pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2016  sekira pukul 10.00 Wib, bertempat di dalam Tangki COT 2 P Kapal MT. Succes Energy XXXII di Area Kerja milik PT. ASL Tanjung Uncang - Kota Batam, Pengurus PT. Dynamic Overseas selaku Korporasi secara bersama-sama telah “Melakukan  atau Turut Serta melakukan perbuatanTidak memberikan perlindungan keselamatan kepada tenaga kerja sebagaimana Pasal 186 jo Pasal 35 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga pada saat terjadi kecelakaan kerja menyebabkan korban David Cristopher ( korban) mengalami luka berat”

Rdk


Suami Istri Bos PT. Dynamic Overseas Subkontraktor PT. ASL Shipyard Terancam Penjara Maksimal 5 Tahun

Sekianlah artikel Suami Istri Bos PT. Dynamic Overseas Subkontraktor PT. ASL Shipyard Terancam Penjara Maksimal 5 Tahun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Suami Istri Bos PT. Dynamic Overseas Subkontraktor PT. ASL Shipyard Terancam Penjara Maksimal 5 Tahun linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2018/08/suami-istri-bos-pt-dynamic-overseas.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Suami Istri Bos PT. Dynamic Overseas Subkontraktor PT. ASL Shipyard Terancam Penjara Maksimal 5 Tahun"

Posting Komentar