Jual Tanah Fiktif, Pengacara Dorkas Lomi Nori Masuk Penjara

Jual Tanah Fiktif, Pengacara Dorkas Lomi Nori Masuk Penjara - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jual Tanah Fiktif, Pengacara Dorkas Lomi Nori Masuk Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jual Tanah Fiktif, Pengacara Dorkas Lomi Nori Masuk Penjara
link : Jual Tanah Fiktif, Pengacara Dorkas Lomi Nori Masuk Penjara

Baca juga


Jual Tanah Fiktif, Pengacara Dorkas Lomi Nori Masuk Penjara

Dorkas saat Dijenguk Sejumlah Pengacara
BATAM I KEJORANEWS.COM : Melakukan penipuan terhadap rekan seprofesi pengacara, dengan modus menjual tanah fiktif, Pengacara Dorkas Lomi Nori, S.H., akhirnya ditahan oleh Polresta Barelang Batam. Sabtu (11/8/2018).

Korban penipuan yakni Pengacara Hartono, S.H., kepada media mengatakan, bahwa penahanan atas Dorkas tersebut mengacu pada laporannya kepada Polresta Barelang sekitar 4 tahun lalu. 

" Laporan saya ke Polisi sudah cukup lama, hampir 4 tahun atau pasnya 3 tahun 9 bulan sudah berjalan. Saya laporkan pada tanggal 5 November 2014 lalu dengan nomorTBL/121/XI/2014/SPKT-Kepri. Akhirnya tanggal 9 Agustus 2018 sekitar pukul 10.42 Wib, Dorkas Lomi Nori dibawa ke Polresta Barelang untuk diperiksa dan langsung ditahan," ujar pengacara ini via telpon selulernya.

Ia mengatakan, Dorkas ia laporkan karena telah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan karena menjual tanah seluas 1000 meter persegi di Nongsa dengan harga Rp250 juta.

 "Ternyata tanahnya tidak ada untuk diserahkan kepada saya,” tutur Hartono.

Hartono menceritakan awal pertama Dorkas melakukan penipuan terhadapnya. Tindak pidana penipuan ini bermula saat dirinya diperkenalkan dengan Dorkas oleh kliennya Andi. Lalu sekitar Desember 2012 Dorkas, menawarkan tanah seluas 1.000 meter persegi di Nongsa.

“Awalnya saya tidak mau beli. Tapi saya dipaksanya, dengan alasan menutupi kreditnya yang macet di BPR Danamon. Maka untuk menebus simpanan pinjam di BPR Danamon. Akhirnya saya mau beli dan pembayaran saya transfer ke rekeningnya langsung dan itu ada bukti transfernya,” kata Hartono.

"Uang saya transfer kerekeningnya secara bertahap. Ada empat kali saya transfer," tuturnya kembali.

Saat beberapa awak media mengkonfirmasi diruang penyidik Unit III. Penyidik membenarkan, bahwa Dorkas telah ditangkap dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Barelang.

 "Benar, Dorkas sudah ditahan,  kasus dugaan penipuan," kata salah seorang penyidik Polisi yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (11/8/2018).

Pantauan dilokasi ruang tahanan, terlihat rekan-rekan seprofesi Dorkas  membesuknya, dan Dorkas terlihat sehat.

Sementara itu, Wakasat Polresta barelang yang dijumpai di Unit V Polresta Barelang, membenarkan bahwa Dorkas sudah ditahan. Namun, Wakasat enggan memberikan komentar tekait ditahannya Advokad Dorkas sekaligus merupakan Bacaleg salah satu partai di Batam.

“Oh ya tetapi bagusnya langsung aja dengan Kasatrskrim ya, " ujarnya singkat.

Rdk


Jual Tanah Fiktif, Pengacara Dorkas Lomi Nori Masuk Penjara

Sekianlah artikel Jual Tanah Fiktif, Pengacara Dorkas Lomi Nori Masuk Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Jual Tanah Fiktif, Pengacara Dorkas Lomi Nori Masuk Penjara linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2018/08/jual-tanah-fiktif-pengacara-dorkas-lomi.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jual Tanah Fiktif, Pengacara Dorkas Lomi Nori Masuk Penjara"

Posting Komentar