Judul : LSM Fortaran Desak Kejaksaan Lanjutkan Proses Hukum Perkara Bangunan Pasar Desa Payalaman
link : LSM Fortaran Desak Kejaksaan Lanjutkan Proses Hukum Perkara Bangunan Pasar Desa Payalaman
LSM Fortaran Desak Kejaksaan Lanjutkan Proses Hukum Perkara Bangunan Pasar Desa Payalaman
![]() |
Bangunan Pasar Desa Payalaman Tampak Miring |
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM :Fadil Hasan, Ketua Dewan Kehormatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Transparansi Anggaran ( FORTARAN) mendesak pihak kejaksaan segera melanjutkan proses hukum terhadap tersangka berinisial R yang diduga telah melakukan korupsi atas pembangunan pasar tradisional Desa Payalaman. Hal ini disampaikan Fadil Hasan kepada media ini, Senin (30/7/2018).
" Kasus dugaan korupsi pasar tradisional Desa Payalaman sudah ada tersangka sejak 2 bulan lalu, kenapa belum ada proses. Saya dari Fortaran meminta Cabjari Tarempa selaku penyidik dan Kajari Natuna sebagai penanggung jawab segera melakukan penahanan terhadap tersangka, " jelasnya.
Ia menambahkan, kasus korupsi jarang berdiri sendiri apalagi terhadap pasar yang dikerjakan oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Sekar Wangi. Menurut Fadil khusus pasar tersebut adalah kejahatan korporasi, sehingga ia yakin ada tersangka lainnya.
" Pasar ini merupakan hibah dari provinsi dari kementerian pusat. kenapa hanya satu orang saja yang menjadi tersangka. Seharusnya perkara ini, perlu diusut lebih jauh lagi sehingga akan ada tersangka baru, " ujarnya menjelaskan.
Secara terpisah, Muhammad Bayanulah Kepala Kejaksaan Cabang Negeri Natuna di Tarempa mengatakan, pihaknya akan segera melanjutkan proses hukum terhadap inisial R yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kepada tersangka inisial R akan segera dilakukan penahanan, saat ini alat bukti sudah cukup, " tuturnya saat dikonfirmasi oleh media.
Ia menegaskan, pihaknya serius dalam kasus dugaan korupsi pasar tradisional Desa Payalaman.
" Intinya kami pihak kejaksaan serius dalam menangani kasus ini dan segera akan melakukan penahanan. Kepada semua pihak, saya harapkan mendukung kasus ini agar segera dapat di selesaikan. Khususnya kepada aktivis dan mahasiswa yang pemerhati kasus korupsi di Anambas" tutupnya.
Pembangunan Pasar tradisional Desa Payalaman Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas sempat menjadi perhatian publik. Sebab perkara tersebut dinilai lambat penanganannya oleh kejaksaan cabang Kejari (Cabjar) Natuna, padahal 2 bulan lalu pihak Cabjari sudah menemukan pelaku yang dinilai bertanggungjawab atas miringnya bangunan pasar yang berada di air itu, yakni Ketua Koperasi Sekar Wangi berinisial R selaku pembuat bangunan pasar.
Pembangunan pasar tradisional Desa Payalaman dianggarkan oleh APBN melalui Kementerian Perdagangan pada tahun 2013 lalu. Koperasi Sekar Wangi yang diketuai R mengajukan proposal dan disetujui untuk pengerjaan pembangunannya secara swakelola, namun pasar yang dibangun itu kini tidak bisa digunakan karena miring dan tidak bisa digunakan, dan diduga pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi.
Lionardo
LSM Fortaran Desak Kejaksaan Lanjutkan Proses Hukum Perkara Bangunan Pasar Desa Payalaman
Sekianlah artikel LSM Fortaran Desak Kejaksaan Lanjutkan Proses Hukum Perkara Bangunan Pasar Desa Payalaman kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca LSM Fortaran Desak Kejaksaan Lanjutkan Proses Hukum Perkara Bangunan Pasar Desa Payalaman linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2018/07/lsm-fortaran-desak-kejaksaan-lanjutkan.html
0 Response to "LSM Fortaran Desak Kejaksaan Lanjutkan Proses Hukum Perkara Bangunan Pasar Desa Payalaman"
Posting Komentar