Bupati Ingatkan Pengusaha bahwa Pembayaran THR Pekerja harus Tepat Waktu

Bupati Ingatkan Pengusaha bahwa Pembayaran THR Pekerja harus Tepat Waktu - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bupati Ingatkan Pengusaha bahwa Pembayaran THR Pekerja harus Tepat Waktu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bupati Ingatkan Pengusaha bahwa Pembayaran THR Pekerja harus Tepat Waktu
link : Bupati Ingatkan Pengusaha bahwa Pembayaran THR Pekerja harus Tepat Waktu

Baca juga


Bupati Ingatkan Pengusaha bahwa Pembayaran THR Pekerja harus Tepat Waktu

Bupati Apri Sujadi saat Beri Keterangan Pers
BINTAN I KEJORA NEWS.COM : Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos mengeluarkan Surat Edaran Terkait Pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi Perusahaan se Kabupaten Bintan Nomor 570/DMPTSPTK/473. Hal tersebut menindaklanjuti kewajiban para pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya seperti yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. 

“ Perusahan wajib membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang ada dan tepat pada waktunya, akan ada instansi teknis yang melakukan pengawasan. Bagi yang tidak melaksanakan akan ada konsekuensi, " ujar Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos
Bupati Bintan H. Apri Sujadi

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Bintan Hasfarizal Handra mengatakan bahwa tujuh hari menjelang hari raya, perusahaan sudah membayarkan THR bagi karyawannya. 

" Kita sudah himbau bahwa Pembayaran THR sesuai dengan ketentuan, yakni merujuk pada Permenakertras Nomor 6 Tahun 2016 serta Surat Edaran Bupati Bintan Terkait Pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi Perusahaan se Kabupaten Bintan Nomor 570/DMPTSPTK/473, bahwa THR para pekerja dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, " ujarnya Jum'at, (1/6/2018).

Dirinya juga mengingatkan bagi perusahaan yang tidak mengindahkan peraturan yang sudah ada, siap – siap untuk menerima sanksi.

MDC


Bupati Ingatkan Pengusaha bahwa Pembayaran THR Pekerja harus Tepat Waktu

Sekianlah artikel Bupati Ingatkan Pengusaha bahwa Pembayaran THR Pekerja harus Tepat Waktu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Bupati Ingatkan Pengusaha bahwa Pembayaran THR Pekerja harus Tepat Waktu linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2018/06/bupati-ingatkan-pengusaha-bahwa.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Bupati Ingatkan Pengusaha bahwa Pembayaran THR Pekerja harus Tepat Waktu"

Posting Komentar