Judul : Asyik! DPRD akan Dapat THR dari Uang APBD
link : Asyik! DPRD akan Dapat THR dari Uang APBD
Asyik! DPRD akan Dapat THR dari Uang APBD
![]() |
Taufik Kabag Humas DPRD Batam |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Sebanyak 50 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1440 Hijriyah tahun 2018 ini. Hal tersebut disampaikan Taufik Kepala bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) DPRD Batam pada Senin (4/6/2018), di ruang kerjanya.
Taufik mengungkapkan, THR yang akan cair sebelum idul fitri itu, antara pimpinan DPRD dengan Anggota berbeda jumlahnya, karena mengikuti 3 komponen pendapatan setiap dewan selama ini, yakni mengikuti gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
" Untuk Ketua DPRD akan mendapatkan THR sebesar Rp 5.389.000., Tiga Pimpinan DPRD perorangnya sebesa Rp 4.201.200 dan 46 Anggota akan mendapatkan sebesar Rp 4.079.250, dengan total semua sebesar Rp 205.350.600. Anggaran itu didapat dari APBD 2018, " terang Taufik.
THR tersebut dijelaskannya, mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) No 19/2018 tentang Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. dan aturan turunan lainnya, yakni peraturan Menteri Keuangan dan juga peraturan Menteri Dalam Negeri.
Rdk
Taufik mengungkapkan, THR yang akan cair sebelum idul fitri itu, antara pimpinan DPRD dengan Anggota berbeda jumlahnya, karena mengikuti 3 komponen pendapatan setiap dewan selama ini, yakni mengikuti gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
" Untuk Ketua DPRD akan mendapatkan THR sebesar Rp 5.389.000., Tiga Pimpinan DPRD perorangnya sebesa Rp 4.201.200 dan 46 Anggota akan mendapatkan sebesar Rp 4.079.250, dengan total semua sebesar Rp 205.350.600. Anggaran itu didapat dari APBD 2018, " terang Taufik.
THR tersebut dijelaskannya, mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) No 19/2018 tentang Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. dan aturan turunan lainnya, yakni peraturan Menteri Keuangan dan juga peraturan Menteri Dalam Negeri.
Rdk
Asyik! DPRD akan Dapat THR dari Uang APBD
Sekianlah artikel Asyik! DPRD akan Dapat THR dari Uang APBD kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Asyik! DPRD akan Dapat THR dari Uang APBD linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2018/06/asyik-dprd-akan-dapat-thr-dari-uang-apbd.html
0 Response to "Asyik! DPRD akan Dapat THR dari Uang APBD"
Posting Komentar