Pakai Kobelco Milik Perusahaan, Terdakwa Iwan Kuswandi dan Robinson Ginting Divonis 2 Tahun Penjara

Pakai Kobelco Milik Perusahaan, Terdakwa Iwan Kuswandi dan Robinson Ginting Divonis 2 Tahun Penjara - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pakai Kobelco Milik Perusahaan, Terdakwa Iwan Kuswandi dan Robinson Ginting Divonis 2 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pakai Kobelco Milik Perusahaan, Terdakwa Iwan Kuswandi dan Robinson Ginting Divonis 2 Tahun Penjara
link : Pakai Kobelco Milik Perusahaan, Terdakwa Iwan Kuswandi dan Robinson Ginting Divonis 2 Tahun Penjara

Baca juga


Pakai Kobelco Milik Perusahaan, Terdakwa Iwan Kuswandi dan Robinson Ginting Divonis 2 Tahun Penjara

Hotma, SH dan Ali Imran, SH
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Iwan Kuswandi alias Deni dan Robinson Ginting dalam perkara pengambilan 1 (satu) unit Escavator merk Kobelco SK-07 warna hijau di PT. Metallwerk Industry Kel. Tanjung Uncang Kec. Batu Aji Kota Batam, divonis dengan hukuman penjara masing-masing selama 2 tahun oleh Hakim Majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam. Senin (15/5/2018).

Hakim Majelis  yang diketuai oleh M. Chandra didampingi Yona Lamerosa Ketaren dan Roza Elafrina dalam sidang ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dan pemberatan sebagaimana dakwaan penuntut melanggar pasal 363 KUHP (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.

Sidang Putusan

Atas hukuman yang lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zebuea, SH itu, kedua terdakwa setelah berdiskusi dengan Penasehat Hukum mereka, yakni Ali Imran, SH dan Hotma, SH, menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Sedangkan JPU, Yan Elhas Zebuea, SH menyatakan banding.

Usai persidangan saat dikonfirmasi, Yan Elhas Zebuea menyatakan banding karena kedua terdakwa waktu penahanannya telah habis pada Selasa besok (16/5/2018).

" Kalau gak banding, bisa bebas mereka besok karena besok hari terakhir mereka ditahan. Banding saya hanya agar mereka tidak bebas, kalau nanti mereka hasil pikir-pikirnya kemudian banding, kami juga banding, kalau tidak banding, kami juga tidak,"  Yan Elhas Zebuea, SH.

Sementara itu, Ali Imran, SH dan Hotma, SH, saat ditanya masalah putusan hakim apakah adil atau tidak, mereka menyatakan kurang setuju dengan putusan majelis hakim, karena menurut mereka unsur-unsur pencurian yang dilakukan kedua kliennya tidak terpenuhi.

" Kalau putusan hakim itu kita kurang pas, karena pledoi kita meminta mereka bebas. Alasan kami kedua terdakwa tidak melakukan pencurian karena kobelco itu tidak hilang, dan terdakwa Iwan kerja di perusahaan tersebut," terang mereka.

RDk


Pakai Kobelco Milik Perusahaan, Terdakwa Iwan Kuswandi dan Robinson Ginting Divonis 2 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Pakai Kobelco Milik Perusahaan, Terdakwa Iwan Kuswandi dan Robinson Ginting Divonis 2 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Pakai Kobelco Milik Perusahaan, Terdakwa Iwan Kuswandi dan Robinson Ginting Divonis 2 Tahun Penjara linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2018/05/pakai-kobelco-milik-perusahaan-terdakwa.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pakai Kobelco Milik Perusahaan, Terdakwa Iwan Kuswandi dan Robinson Ginting Divonis 2 Tahun Penjara"

Posting Komentar