Diteriaki Maling ! Pencuri Kotak Infaq Ini Akhirnya Dihajar Massa

Diteriaki Maling ! Pencuri Kotak Infaq Ini Akhirnya Dihajar Massa - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Diteriaki Maling ! Pencuri Kotak Infaq Ini Akhirnya Dihajar Massa, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Diteriaki Maling ! Pencuri Kotak Infaq Ini Akhirnya Dihajar Massa
link : Diteriaki Maling ! Pencuri Kotak Infaq Ini Akhirnya Dihajar Massa

Baca juga


Diteriaki Maling ! Pencuri Kotak Infaq Ini Akhirnya Dihajar Massa

Tersangka Dwi di Polsek Sagulung
BATAM I KEJORANEWS.COM : Unit Reskrim Polsek Sagulung, Kota Batam berhasil menangkap Dwi, pria yang mencuri kotak Infaq di Masjid Babussalam, Kavling Sei Lekop, Sagulung.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda Walter Nainggolan  menjelaskan pencurian itu terjadi pada hari Sabtu (26/5/2018) dini hari. Kasus pencurian itu terungkap setelah aksi Dwi di pergoki Oleh Penjaga Masjid.

"Pelaku Pencurian Kotak Infak ini berhasil ditangkap karena adanya laporan dari warga yang mengatakan bahwa ada maling yang dihajar massa karena berusaha mencuri Kotak Infak di Masjid Babussalam" kata Walter di Mapolsek Sagulung pada saat Press Release dengan Awak Media, Selasa (29/5/2018).
Tersangka Dwi

Masih Kata Walter, modus yang di lakukan pelaku adalah dengan cara merusak kunci kotak Infak. Namun sebelum membawa kabur uang di dalam kotak, aksi pelaku langsung diketahui Penjaga masjid dan meneriaki dengan Maling.

"Mendengar teriakan maling dari Penjaga Masjid, sontak warga yang berada di sekitar mesjid langsung menangkap pelaku dan menghajarnya hingga babak belur," Jelas Walter.

Setelah puas menghajar pelaku, warga kemudian menyerahkannya ke Polsek Sagulung yang saat itu sedang berpatroli di sekitar lokasi, untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, Dwi dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Paschall Rianghepat


Diteriaki Maling ! Pencuri Kotak Infaq Ini Akhirnya Dihajar Massa

Sekianlah artikel Diteriaki Maling ! Pencuri Kotak Infaq Ini Akhirnya Dihajar Massa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Diteriaki Maling ! Pencuri Kotak Infaq Ini Akhirnya Dihajar Massa linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2018/05/diteriaki-maling-pencuri-kotak-infaq.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Diteriaki Maling ! Pencuri Kotak Infaq Ini Akhirnya Dihajar Massa"

Posting Komentar