Judul : Fortaran : Bupati Tidak Bersalah Menghentikan Izin PT. KJJ karena Mengacu dari Penelitian IPB
link : Fortaran : Bupati Tidak Bersalah Menghentikan Izin PT. KJJ karena Mengacu dari Penelitian IPB
Fortaran : Bupati Tidak Bersalah Menghentikan Izin PT. KJJ karena Mengacu dari Penelitian IPB
Tamar Johan, Ktua DPP Fortaran |
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Forum Pemantau Masyarakat APBD dan APBN (Fortaran) menilai Bupati Anambas Abdul Harris, S.H., yang ditetapkan tersangka oleh Kabareskrim Mabes Polri, tidak bersalah dalam perkara dengan PT. KJJ ( Kartika Jemaja Jaya). Hal tersebut disampaikan oleh Fortaran dalam surat resminya ke Presiden RI Joko Widodo tertanggal 25 April 2018, yang juga disampaikan ke media ini.
Surat DPP Fortaran |
Dalam surat ke Presiden RI tersebut, Fortaran menyampaikan bahwa tidak diperpanjangnya izin PT KJJ di Jemaja Anambas oleh Bupati Abdul Harris, SH, karena merujuk dari hasil penelitian Institut Pertanian Bogor ( IPB) yang menyatakan hutan yang ditempati PT. KJJ tidak layak untuk tanaman karet. Sementara tindakan penebangan pohon hutan yang dilalukan oleh PT. KJJ dikuatirkan akan akan menghilangkan hutan yang mefupakan sumber resapan air masyarakat.
Untuk itu, melalui surat tersebut, Fortaran meminta Presiden RI Ir. Joko Widodo melakukan diskresi atau tidak mempidanakan Bupati Anambas Abdul Harris, SH sesuai UU No. 30 Tahun 2014, karena masyarakat Anambas menilai apa yang dilakukan Bupati merupakan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat sehingga tidak perlu untuk dihukum pidana. Selain itu penetapan tersangka kepada Bupati Anambas telah membuat resah masyarakat dan berpengaruh terhadap tahun politik yang akan menyebabkan gejolak di kawasan terujung dan terdepan daerah perbatasan laut Natuna Utara, yang sebelumnya bernama laut Cina selatan.
Dalam perkara ini, Bupati Anambas Abdul Harris, S.H., ditetapkan tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas laporan PT. KJJ ( Kartika Jemaja Jaya) melalui mohammad Abdul Rahman perwakilan pihak perusahaan tertanggal 06 April 2017.
Tanggal Rabu 25 April 2018 ini,Bupati Anambas sedang menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia ( Bareskrim Mabes Polri).
Lionardo
Fortaran : Bupati Tidak Bersalah Menghentikan Izin PT. KJJ karena Mengacu dari Penelitian IPB
Sekianlah artikel Fortaran : Bupati Tidak Bersalah Menghentikan Izin PT. KJJ karena Mengacu dari Penelitian IPB kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Fortaran : Bupati Tidak Bersalah Menghentikan Izin PT. KJJ karena Mengacu dari Penelitian IPB linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2018/04/fortaran-bupati-tidak-bersalah.html
0 Response to "Fortaran : Bupati Tidak Bersalah Menghentikan Izin PT. KJJ karena Mengacu dari Penelitian IPB"
Posting Komentar