Bupati Terjerat " Karet, " Fortaran dan Pengamat Hukum Pidana Membela Bupati

Bupati Terjerat " Karet, " Fortaran dan Pengamat Hukum Pidana Membela Bupati - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bupati Terjerat " Karet, " Fortaran dan Pengamat Hukum Pidana Membela Bupati, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bupati Terjerat " Karet, " Fortaran dan Pengamat Hukum Pidana Membela Bupati
link : Bupati Terjerat " Karet, " Fortaran dan Pengamat Hukum Pidana Membela Bupati

Baca juga


Bupati Terjerat " Karet, " Fortaran dan Pengamat Hukum Pidana Membela Bupati

Bupati Abdul Harris, SH bersama Fadhil Hasan, SH
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Selain mendapat dukungan dari Ikatan Pemuda Kepulauan Anambas Tanjungpinang ( IPKA-TPI), Bupati Anambas yang menjadi tersangka pada perkara kebun karet di Jemaja juga mendapat dukungan dari Forum pemantau masyarakat APBD dan APBN (Fortaran) Anambas dan pengamat Hukum Pidana dan sosial kemasyarakatan.

Fadhil Hasan,S.H., Pengamat Hukum Pidana dan sosial kemasyarakatan Anambas mengatakan, penetapan tersangka untuk Bupati Abdul Harris, SH oleh Bareskrim Mabes Polri tidak mendasar dan terkesan mengada-ngada. Karena sangkaan kepada Bupati tentang penyalahgunaan wewenang dan atau fitnah sebagaimana pelanggaran pasal 421 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 355 KUHP secara berlapis menunjukkan adanya keragu-raguan dari penyidik Bareskrim.
Tamar Johan, S. Sos., M.Si

" Dengan 3 pasal itu, menunjukkan penyidik tidak yakin dann ragu menetapkan Bupati sebagai tersangka. Kalau yakin kenapa sampai 3 pasal, ini namanya cari-cari pasal," ucap Fadhil.

Selain itu dikatakan Fadhil, perbuatan tidak menyenangkan sesuai pasal 355 KUHP yang menjadi alternatif sangkaan juga tidak tepat, karena pasal tersebut sudah dicabut Mahkamah Konstitusi. 

" Contoh kasus : PUTUSAN bernomor 1/PUU-XI/2013 mahkamah konstitusi. permohonan uji materi Pasal 335 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 KUHP terkait delik perbuatan tidak menyenangkan. Bahwa MK sudah mencabut Delik perbuatan tidak menyenagkan. Untuk itu saya berharap polisi atau jaksa tidak lagi memanfaatkan frasa itu untuk menahan seseorang atau pejabat yang membuat kebijakan utk kepentingan masyarakat," harap Fhadil yang juga Anggota BP2KKA ini yang identik disapa oleh warga Anambas dengan Wak-Fadhil.

Di pihak yang sama, Ketua Fortaran Tamar Johan, S. Sos.  M.Si dengan surat resminya menyampaikan surat kepada Kepala Negara Presiden Ir.Joko Widodo, tentang pembelaan mereka kepada Bupati Anambas Abdul Harris, SH.

Dalam perkara ini, Bupati Anambas Abdul Harris, S.H., ditetapkan tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas laporan PT. KJJ ( Kartika Jemaja Jaya). 

Lionardo.



Bupati Terjerat " Karet, " Fortaran dan Pengamat Hukum Pidana Membela Bupati

Sekianlah artikel Bupati Terjerat " Karet, " Fortaran dan Pengamat Hukum Pidana Membela Bupati kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Bupati Terjerat " Karet, " Fortaran dan Pengamat Hukum Pidana Membela Bupati linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2018/04/bupati-terjerat-karet-fortaran-dan.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bupati Terjerat " Karet, " Fortaran dan Pengamat Hukum Pidana Membela Bupati"

Posting Komentar