Alamaaak! Digugat Kontraktor, Dinkes Pemko Batam Kalah

Alamaaak! Digugat Kontraktor, Dinkes Pemko Batam Kalah - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Alamaaak! Digugat Kontraktor, Dinkes Pemko Batam Kalah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Alamaaak! Digugat Kontraktor, Dinkes Pemko Batam Kalah
link : Alamaaak! Digugat Kontraktor, Dinkes Pemko Batam Kalah

Baca juga


Alamaaak! Digugat Kontraktor, Dinkes Pemko Batam Kalah

Amir Mahmud, S.Ag, MH Kuasa Hukum Ir. Nuranis
BATAM I KEJORANEWS.COM : Ir. Nuranis Direktris CV Putri Cahaya Timur memenangkan gugatan terhadap Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur Kepulauan Riau cq. Walikota Batam cq. Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, atas tuntutan Rp 194.250.000,- (seratus sembilan puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dalam sidang gugatan perbuatan ingkar janji ( wanprestasi). Kamis (12/4/2018).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang diketuai Yona Lamerosa Ketaren, SH dan didampingi Hakim Anggota Jassael, SH dan  Rozza Elafrina, SH dalam amar putusannya menyatakan, gugatan penggugat dikabulkan untuk sebagiannya, yakni tuntutan pokok dari  penggugat sebesar Rp 194.250.000,- (seratus sembilan puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan tuntutan Rp 737.956.250,- (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) tidak dikabulkan oleh para Hakim.

Amir Mahmud, S.Ag Kuasa Hukum dari Ir. Nuranis usai persidangan mengatakan, perkara tersebut bermula dari tidak dibayarnya Paket Pekerjaan Pengadaan Meubeler Meja dan Kursi untuk Posyandu, senilai Rp 194.250.000 yang dibebankan pada APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2017, dengan waktu pelaksanaan selama 45 (empat puluh lima) hari kalender, dimulai pada 08 Mei.

Padahal dikatakan Amir, kliennya Ir. Nuranis Direktris CV Putri Cahaya Timur memiliki ikatan kontrak dan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Surat Perintah Kerja (SPK) No: 25/SPK/NON-FISIK/DK/YANKES/V/2017 yang ditandatangani oleh Chandra Kamal, S.Kep selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

" Perkara ini sudah 8 bulan berjalan, alhamdulilah akhirnya kita menang meskipun hanya sebagian yang dikabulkan Majelis Hakim," ujar Amir Mahmud.

Ditambahkan Amir, bahwa dalam perkara ini ia belum tahu apakah pihak pihak Dinaa Kesehatan yang menggunakan pengacara negara yakni jaksa dari kejaksaan negeri Batam akan banding atau tidak.

" Kita belum tahu meraka akan banding atau tidak. Semoga saja mereka tidak banding karena klien kami hanya menuntut haknya." Harap Amir.

Terkait berita ini, Rosmalina S. SH., MH., kuasa hukum dari Dinas Kesehatan belum dapat ditemui di kantornya.

Rdk



Alamaaak! Digugat Kontraktor, Dinkes Pemko Batam Kalah

Sekianlah artikel Alamaaak! Digugat Kontraktor, Dinkes Pemko Batam Kalah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Alamaaak! Digugat Kontraktor, Dinkes Pemko Batam Kalah linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2018/04/alamaaak-digugat-kontraktor-dinkes.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Alamaaak! Digugat Kontraktor, Dinkes Pemko Batam Kalah"

Posting Komentar