Aih-aih ! Kurir Ekstasi 42.382 Butir Dituntut Seumur Hidup

Aih-aih ! Kurir Ekstasi 42.382 Butir Dituntut Seumur Hidup - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Aih-aih ! Kurir Ekstasi 42.382 Butir Dituntut Seumur Hidup, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Aih-aih ! Kurir Ekstasi 42.382 Butir Dituntut Seumur Hidup
link : Aih-aih ! Kurir Ekstasi 42.382 Butir Dituntut Seumur Hidup

Baca juga


Aih-aih ! Kurir Ekstasi 42.382 Butir Dituntut Seumur Hidup

Sidang Tuntutan Terdakwa Amin

BATAM I KEJORANEWS.COM : Muhammad Amin alias Amin Bin Hamid terdakwa  kasus kurir narkotika jenis ekstasi sebanyak 42.382 butir, dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa di sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kamis (16/4/2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan, SH, dari Kejaksaan Negeri ( Kejari) Batam dalam amar tuntutannya mengatakan tetdakwa terbukti bersalah melanggar pasal primair 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Subsidair pasal Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sidang Terdakwa Amin

" Menuntut terdakwa dengan penjara seumur hidup," ujar Samuel membacakan tuntutan dihadapan terdakwa Amin dan Majelis Hakim yang diketuai oleh Renni Pitua Ambarita, didampingi Martha Napitupulu dan Egi Novita.

Atas tuntutan tersebut, Eliswita, SH Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan pledoi secara lisan dihadapan para hakim. Yang intinya memohon kepada para hakim agar hukuman kepada terdakwa diringankan dengan alasan terdakwa Amin memiliki istri dan anak.

" Kami minta agar hukuman terdakwa diringankan yang mulia majelis. Terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang harus membiayai anak dan istrinya. Terdakwa saat menjadi kurir ekstasi itu istrinya sedang hamil, dan terdakwa terpaksa untuk melakukannya," jelas Eliswita, SH, MH.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa dahulu, Amin mengaku baru satu kali melakukannya dan ia menyesal.

" Saya baru 1 kali melakukan perbuatan itu pak jaksa, saya memang pernah menggunakan ekstasi, itu sudah lama sekali. Kalo jemput ekstasi itu saya baru 1 kali, dan saya menyesalnya," ujar Amin kepada jaksa Samuel Pangaribuan, SH.

Sidang ini akan kembali dilanjutkan Senin depan dengan agenda putusan dari Majelis Hakim.
Rdk



Aih-aih ! Kurir Ekstasi 42.382 Butir Dituntut Seumur Hidup

Sekianlah artikel Aih-aih ! Kurir Ekstasi 42.382 Butir Dituntut Seumur Hidup kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Aih-aih ! Kurir Ekstasi 42.382 Butir Dituntut Seumur Hidup linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2018/04/aih-aih-kurir-ekstasi-42382-butir.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Aih-aih ! Kurir Ekstasi 42.382 Butir Dituntut Seumur Hidup"

Posting Komentar