Masyarakat Anamabas Tahu Kartu Identitas Anak (KIA)

Masyarakat Anamabas Tahu Kartu Identitas Anak (KIA) - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Masyarakat Anamabas Tahu Kartu Identitas Anak (KIA), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Masyarakat Anamabas Tahu Kartu Identitas Anak (KIA)
link : Masyarakat Anamabas Tahu Kartu Identitas Anak (KIA)

Baca juga


Masyarakat Anamabas Tahu Kartu Identitas Anak (KIA)

Kartu Identitas Anak
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Program Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak berumur 0 sampai dengan 17 tahun yang dicanangkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak tahun 2016 lalu, tampaknya belum diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. Hal itu terlihat dari wawancara media ini ke sejumlah warga Anambas, yang mengaku tidak mengetahui perihal KIA tersebut.

"Sampai saat ini saya belum tahu program itu, karena tidak ada pengumunan atau pamflet di tingkat desa," ujar Ronald Sianipar, 43, warga Desa Sri Tanjung, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri, Selasa (16/03/2018).

Untuk itu Ronald berharap pemerintah meningkatkan sosialisasi program KIA (Kartu Identitas Anak) agar masyarakat paham fungsi dan guna kartu tersebut.

" Perlu dilibatkan mulai dari kalangan bawah, mulai dari LSM dan perangkat desa untuk sosialisi program tersebut," imbuhnya. 

Hal senada diungkapkan, Jefri, warga Desa Air Bini Kecamatan Siantan Selatan Kabupaten Kepulauan Anambas. Jefri bahkan mengaku belum pernah mendengar program KIA tersebut dan balik bertanya.

" Apa itu KIA, saya baru tahu saat sampeyan bertanya," ujar Bapak dua anak ini.

Sebagaimana diketahui, Kemendagri memprogramkan KIA (Kartu Identitas Anak pada tahun 2016 mengacu dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016. Dalam Permendagri itu disebut seluruh anak di Indonesia wajib hukumnya memiliki Kartu Tanda Penduduk dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA).

Kartu Identitas Anak ( KIA ) adalah Kartu yang diterbitkan Pemerintah untuk melakukan pendataan, memberikan perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak-anak yang ada di Indonesia. KIA ini sendiri dibagi dua jenis. Antara lain KIA umur anak antara 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari. Perbedaannya adalah untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari sebaliknya.

Editor : Lionardo 


Masyarakat Anamabas Tahu Kartu Identitas Anak (KIA)

Sekianlah artikel Masyarakat Anamabas Tahu Kartu Identitas Anak (KIA) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Masyarakat Anamabas Tahu Kartu Identitas Anak (KIA) linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2018/03/masyarakat-anamabas-tahu-kartu.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Masyarakat Anamabas Tahu Kartu Identitas Anak (KIA)"

Posting Komentar