Alamak ! Nasib Kedua Pencuri Sepeda Motor Ini Ternyata Masih Beruntung

Alamak ! Nasib Kedua Pencuri Sepeda Motor Ini Ternyata Masih Beruntung - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Alamak ! Nasib Kedua Pencuri Sepeda Motor Ini Ternyata Masih Beruntung, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Alamak ! Nasib Kedua Pencuri Sepeda Motor Ini Ternyata Masih Beruntung
link : Alamak ! Nasib Kedua Pencuri Sepeda Motor Ini Ternyata Masih Beruntung

Baca juga


Alamak ! Nasib Kedua Pencuri Sepeda Motor Ini Ternyata Masih Beruntung

Putusan Sidanng Wahyudi dan Budi Susanto
BATAM I KEJORANEWS.COM : Sial nasib Wahyudi Megantara dan Budi Susanto. Pasalnya pada Kamis tanggal 11 November 2017 sekira pukul 12.00 Wib.,  saat mereka jalan-jalan di Pelabuhan Kampung Baru Jembatan VI Barelang ditangkap petugas Opsional Polsek Sagulung karena tidak dapat menunjukkan surat-surat motor. Setelah diselidiki keduanya ternyata menggunakan sepeda motor curian.

Meski demikian kedua pencuri spesial sepeda motor ini masih beruntung, karena Hakim Majelis Pengadilan Negeri (PN) masih mengurangi hukuman mereka dalam pencurian sepeda motor Suzuki Satria FU Nopol BP 6351 FM, dan sepeda motor Honda Beat Nopol BP 3944 QQ.

Dalam sidang putusan di PN Batam,  Majelis Hakim yang diketuai Rozza Elafrina, didampingi Jasael Manullang dan M.Chandra menghukum terdakwa 1. Wahyudi Megantara dengan hukuman 1,8 tahin penjara, sedangkan terdakwa 2. Budi Susanto dihukum dengan penjara 2,3 tahun.

Hukuman untuk masing-masing terdakwa yang dikurangi 4 bulan itu, karena para terdakwa mengaku kepada para hakim menyesal dan tak akan mengulangi perbuatannya.

Atas putusan hakim kedua terdakwa menerima putusan. Zia Ulfattah Idris, SH yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman untuk Wahyudi 2 tahun penjara dan Budi Susanto 2 tahun 6 bulan, juga menyatakan menerima putusan.

Rdk


Alamak ! Nasib Kedua Pencuri Sepeda Motor Ini Ternyata Masih Beruntung

Sekianlah artikel Alamak ! Nasib Kedua Pencuri Sepeda Motor Ini Ternyata Masih Beruntung kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Alamak ! Nasib Kedua Pencuri Sepeda Motor Ini Ternyata Masih Beruntung linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2018/03/alamak-nasib-kedua-pencuri-sepeda-motor.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Alamak ! Nasib Kedua Pencuri Sepeda Motor Ini Ternyata Masih Beruntung"

Posting Komentar