Tersangka Meninggal Dunia, Polres Natuna Musnahkan BB Sabu dan Tutup Kasus

Tersangka Meninggal Dunia, Polres Natuna Musnahkan BB Sabu dan Tutup Kasus - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tersangka Meninggal Dunia, Polres Natuna Musnahkan BB Sabu dan Tutup Kasus, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tersangka Meninggal Dunia, Polres Natuna Musnahkan BB Sabu dan Tutup Kasus
link : Tersangka Meninggal Dunia, Polres Natuna Musnahkan BB Sabu dan Tutup Kasus

Baca juga


Tersangka Meninggal Dunia, Polres Natuna Musnahkan BB Sabu dan Tutup Kasus

Res Narkoba Polres Natuna dan
 Instansi Terkait saat Pemusnahan
NATUNA I KEJORANEWS.COM: 0,13 gram, narkotika jenis sabu Rabu (7/2/2018) siang dimusnahkan Polres Natuna. Sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil sitaan milik tersangka, almarhum Aripianto alias Arif yang telah meninggal dunia.

Kapolres Natuna, melalui Kasat Narkoba, AKP Ramlan Chalid mengatakan kasus Narkoba yang melibatkan oknum PNS Natuna tersebut, perkaranya dihentikan demi hukum karena tersangka sudah meninggal dunia.

Proses Pemusnahan
“ Kasus ini kita tutup demi hukum, sebab tersangka telah meninggal dunia, dan barang buktinya kita lakukan pemusnahan pada hari ini, disaksikan oleh pihak Kejaksaan dan kuasa hukum tersangka, ”terang AKP Ramlan.

Dikatakan Kasatres Narkoba Polres Natuna AKP Ramlan Chalid, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara direndam dalam air panas.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa dua buah bungkus kristal atau paket sabu-sabu seberat 0,13 gram.

Hal senada juga disampaikan, oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Natuna, Jenda R, SH yang hadir ketika pemusnahan barang bukti berlangsung. Menurut, Jenda berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, dikarenakan tersangka sudah meninggal dunia, hal tersebut batal demi hukum dan barang bukti harus dimusnahkan.

Usai melaksanakan pemusnahan barang bukti, para saksi melakukan penandatanganan berita acara.
Turut hadir dalam giat, pemusnahan barang bukti tersebu,Waka Polres Natuna, Kompol Renan. Kabag Ops, Kompol. Elfizar,Kasat Binmas AKP. Puji Puryana. Kasat Narkoba Polres Natuna, AKP. Ramlan Chalid, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah,Drs. Muhtar Achmad, M.Eng, Sekretaris Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana,M. Faisal Hasibuan, SE. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Natuna Jenda R, SH. Hakim Pengadilan Negeri Ranai, Marselinus Ambarito, Ketua Granat Natuna, H. Harmidi,Pengacara tersangka J. Welerubun. Ketua KBP3 H. Herman, serta anggota Satnarkoba Polres Natuna.

Adw


Tersangka Meninggal Dunia, Polres Natuna Musnahkan BB Sabu dan Tutup Kasus

Sekianlah artikel Tersangka Meninggal Dunia, Polres Natuna Musnahkan BB Sabu dan Tutup Kasus kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Tersangka Meninggal Dunia, Polres Natuna Musnahkan BB Sabu dan Tutup Kasus linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2018/02/tersangka-meninggal-dunia-polres-natuna.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tersangka Meninggal Dunia, Polres Natuna Musnahkan BB Sabu dan Tutup Kasus"

Posting Komentar