Jaksa dan Polisi Dinilai Tidak Prosedur dalam Penggeledahan Rumah Komisaris PT. Lobindo

Jaksa dan Polisi Dinilai Tidak Prosedur dalam Penggeledahan Rumah Komisaris PT. Lobindo - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jaksa dan Polisi Dinilai Tidak Prosedur dalam Penggeledahan Rumah Komisaris PT. Lobindo, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jaksa dan Polisi Dinilai Tidak Prosedur dalam Penggeledahan Rumah Komisaris PT. Lobindo
link : Jaksa dan Polisi Dinilai Tidak Prosedur dalam Penggeledahan Rumah Komisaris PT. Lobindo

Baca juga


Jaksa dan Polisi Dinilai Tidak Prosedur dalam Penggeledahan Rumah Komisaris PT. Lobindo

Tain Komari, S. Sos
BATAM I KEJORANEWS.COM : Penggeledahan rumah pribadi komisaris PT Lobindo, Li Hua alias Wiharto di Tanjungpiang, oleh Jaksa dan polisi patut menjadi pertanyaan aktivis Kota Batam Tain Komari, S.Sos. Karena dinilainya penggeledahan tersebut terkesan tidak sesuai prosedur. Rabu (13/12/2017).

 "Apakah penggeledahan itu sudah dapat izin dari pengadilan Negeri Tanjungpinang? Atas dasar apa penggeledahan rumah pribadi itu dilakukan." tanya Cak Ta'in Komari, SS. Ketua Presidium Kelompok Diskusi Anti 86.

Menurut Cak Ta'in, kedua aparat penegak hukum itu yang menggeledah rumah Wiharto tidak tepat karena yang bermasalah langsung dengan kasus itu adalah Anton.

Ditambahkan Tain, dasar tindakan hukum yang digunakan jaksa adalah petikan putusan kasasi Mahkamah Agung terkait kasus Anton. Namun putusan tersebut sudah ditarik Panitera Mahkamah Agung karena ada kekeliruan amat putusan. Sehingga Tain menilai tindakan aparat di kedua lembaga itu menyalahi aturan.

"Jadi tindakan hukum yang dilakukan aparat kejaksaan dan kepolisian Tanjungpinang itu dapat dikategorikan ilegal dan menyalahi aturan."  ujar Cak Ta'in.

Sehingga dalam kasus ini, rencannya Cak Ta'in, akan segera melaporkan tindakan penggeledahan itu ke Jamwas Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, Propram Polda Kepri, Propram Mabes Polri, juga ke Kompolnas. 

"Ada dugaan pelanggaran penyalahgunaan profesi untuk kepentingan tertentu." katanya.

Menyikapi masalah ini, RD Akmal Jaksa fungsional yang dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menuntut pidana Yon Fredy alias Anton, saat dikonfirmasi terkait penggeledahan rumah Wiharto mengatakan, pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang tidak ikut dalam penggeledahan itu. Namun ia meminta media ini langsung menghubungi atasannya, tetapi dikatakannya atasannya Kasi Pidum PN Tanjungpinang sedang mengikuti diklat, sehingga tidak bisa dikonfirmasi.

Dalam perkara ini, sebelumnya aparat kejaksaan dan kepolisian juga mendatangi rumah kediaman Anton di Batam.

Saat itu, istri Anton sudah memberikan keterangan bahwa Anton sedang sakit dan berobat ke luar negeri, serta berjanji akan langsung mengantarkan ke kejaksaan kalau sudah sembuh dan kembali ke tanah air.

Rdk


Jaksa dan Polisi Dinilai Tidak Prosedur dalam Penggeledahan Rumah Komisaris PT. Lobindo

Sekianlah artikel Jaksa dan Polisi Dinilai Tidak Prosedur dalam Penggeledahan Rumah Komisaris PT. Lobindo kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Jaksa dan Polisi Dinilai Tidak Prosedur dalam Penggeledahan Rumah Komisaris PT. Lobindo linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2017/12/jaksa-dan-polisi-dinilai-tidak-prosedur.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Jaksa dan Polisi Dinilai Tidak Prosedur dalam Penggeledahan Rumah Komisaris PT. Lobindo"

Posting Komentar