Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 Sebanyak 21 Hari

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 Sebanyak 21 Hari - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 Sebanyak 21 Hari, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 Sebanyak 21 Hari
link : Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 Sebanyak 21 Hari

Baca juga


Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 Sebanyak 21 Hari

Bupati Bintan Menyalami PNS/ ASN
Bintan usai Sebuah Kegiatan
AAN I KEJORANEWS.COM :  Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.

Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 yaitu sebanyak 21 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 5 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal. 

Adapun, rincian Hari Libur Nasional 2018 : 1 Januari (Tahun Baru 2018 Masehi) , 16 Februari (Tahun Baru Imlek 2569) , 17 Maret (Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940) , 30 Maret (Wafat Isa Al Masih) , 14 April (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW) , 1 Mei (Hari Buruh Internasional) , 10 Mei (Kenaikan Isa Al Masih), 29 Mei (Hari Raya Waisak 2562) , 1 Juni (Hari Lahir Pancasila), 15-16 Juni (Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah).

Sementara itu, Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos juga menanggapi bahwa terkait hasil Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 dari Pemerintah Pusat tentunya akan dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah ke Organisasi Perangkat Daerah terkait. Ditambahkannya juga bahwa hal yang paling penting adalah bagaimana Pemerintah Daerah mengkoordinasikan agar pengaturan jadwal Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2018, tidak mengganggu beberapa bidang penting terkait pelayanan kepada masyarakat. 

" Hasil Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 dari Pemerintah Pusat dan ditanda tangani oleh 3 Kementerian tentunya menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam penetapan Tata Aturan Libur dan Cuti bagi Aparatur Pemerintah Daerah. Namun, hal yang paling penting adalah bagaimana Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan menyikapi dan menerapkan aturan Cuti dan Libur tadi dibeberapa leading sektor disesuaikan dengan tugas dan fungsi aparatur khususnya menyangkut pelayanan hajat hidup orang banyak agar dapat terus berjalan dengan baik ; seperti contoh pelayanan kesehatan di Puskesmas atau RSUD harus tetap buka jam pelayanan walaupun Hari Libur Nasional atau Cuti Bersama, " tutupnya, Sabtu pagi (2/12/2017).

MDC



Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 Sebanyak 21 Hari

Sekianlah artikel Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 Sebanyak 21 Hari kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 Sebanyak 21 Hari linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2017/12/hari-libur-nasional-dan-cuti-bersama.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 Sebanyak 21 Hari"

Posting Komentar