Beli Motor Curian Seharga Rp 500 Ribu, Tajudin Dihukum 1 Tahun Penjara

Beli Motor Curian Seharga Rp 500 Ribu, Tajudin Dihukum 1 Tahun Penjara - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Beli Motor Curian Seharga Rp 500 Ribu, Tajudin Dihukum 1 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Beli Motor Curian Seharga Rp 500 Ribu, Tajudin Dihukum 1 Tahun Penjara
link : Beli Motor Curian Seharga Rp 500 Ribu, Tajudin Dihukum 1 Tahun Penjara

Baca juga


Beli Motor Curian Seharga Rp 500 Ribu, Tajudin Dihukum 1 Tahun Penjara

Terdakwa Tajudin saat Dilepas Borgolnya
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Tajudin dalam perkara menadah motor Yamaha Mio curian divonis dengan hukuman penjara 1 tahun. Selasa (5/12/2017).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) Batam yang dipimpin hakim ketua Taufik Abdul Halim Nainggolan, didampingi hakim anggota Yona lamerosa Ketaren dan M. Chandra,  yang menyidangkan terdakwa dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 480 ke -1 KUHP atau penadahan, sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zia Ulfattah Idris, SH.

Atas putusan yang lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU itu, terdakwa menyatakan menerima putusan. JPU Zia Ulfattah Idris, SH juga menyatakan menerima putusan itu.

Dalam perkara ini, Terdakwa Tajudin Pada bulan Juni 2017 sekira pukul 07.00 Wib pada saat Terdakwa sedang bekerja di Dragon Lake Waterboom, saksi Riyan Riawan alias Apek (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) datang menghampiri Terdakwa mengunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, kemudian setelah bertemu dengan Terdakwa, saksi Riyan Riawan alias Apekmenawarkan kepada Terdakwa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Nomor rangka: MH328D30BK757063 Nomor mesin: 28D2756775 yang dibawanya tanpa kelengkapan dokumen resmi dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), mendegar hal tersebut Terdakwa menyangupinya lalu langsung menyerahkan uang pembelian sepeda motor tersebut kepada saksi Riyan Riawan alias Apek.

Rdk


Beli Motor Curian Seharga Rp 500 Ribu, Tajudin Dihukum 1 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Beli Motor Curian Seharga Rp 500 Ribu, Tajudin Dihukum 1 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Beli Motor Curian Seharga Rp 500 Ribu, Tajudin Dihukum 1 Tahun Penjara linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2017/12/beli-motor-curian-seharga-rp-500-ribu.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Beli Motor Curian Seharga Rp 500 Ribu, Tajudin Dihukum 1 Tahun Penjara"

Posting Komentar