UMK Bintan Rp 3.112.618, Bupati Meminta Buruh dan Pengusaha Menyikapi dengan Baik

UMK Bintan Rp 3.112.618, Bupati Meminta Buruh dan Pengusaha Menyikapi dengan Baik - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul UMK Bintan Rp 3.112.618, Bupati Meminta Buruh dan Pengusaha Menyikapi dengan Baik, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : UMK Bintan Rp 3.112.618, Bupati Meminta Buruh dan Pengusaha Menyikapi dengan Baik
link : UMK Bintan Rp 3.112.618, Bupati Meminta Buruh dan Pengusaha Menyikapi dengan Baik

Baca juga


UMK Bintan Rp 3.112.618, Bupati Meminta Buruh dan Pengusaha Menyikapi dengan Baik

Bupati Bintan H. Apri Sujadi
dalam Sebuah Acara
BINTAN I KEJORANEWS.COM : Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Bintan sudah mendapatkan informasi terkait Penetapan UMK ( Upah Minimum Kerja ) Tahun 2018 bagi Tenaga Kerja di Kabupaten Bintan berdasarkan salinan  SK Gubernur Nomor.1139 Tanggal 20 November 2017. 

Kepala Dinas DPMPTSPTK Kabupaten Bintan Hasfarizal Handra saat ditemui di Kantor DPMPTSPTK , Bintan Buyu , Rabu siang (22/11/2017) mengatakan bahwa terkait hal tersebut, dirinya menyatakan akan secepatnya melaporkan hasil Penetapan SK Gubernur tersebut kepada Bupati Bintan H Apri Sujadi, Sos. Dimana setelah melaporkan hal tersebut, dirinya juga akan segera melakukan langkah-langkah selanjutnya terkait koordinasi kepada pihak-pihak perusahaan di Kabupaten Bintan. 

" Tentunya hasil Salinan SK Gubernur Kepri terkait Penetapan UMK Tahun 2018  di Kabupaten Bintan , akan secepatnya kita laporkan ke Bupati Bintan. Setelahnya, kita akan melakukan koordinasi ke instansi-instansi dan  perusahaan terkait lainnya " ujarnya. 

Sementara itu, Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos saat dihubungi juga mengatakan bahwa Penetapan UMK bagi Tenaga Kerja di Kabupaten Bintan tentunya harus melalui mekanisme dan aturan-aturan yang sudah berlaku. Terkait besaran UMK yang telah diputuskan dan disampaikan melalui SK Gubernur Kepri, hendaknya harus disikapi dengan seksama oleh semua kalangan baik perusahaan maupun tenaga kerja. 

" Terkait penetapan UMK Tahun 2018 yang telah diputuskan berdasarkan SK Gubernur Kepri , Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan akan melakukan koordinasi selanjutnya. Namun, tentunya kita mengharapkan agar putusan besaran UMK, bagi semua kalangan bisa  dapat menyikapi dengan sebaik-baiknya. Kita hanya inginkan koordinasi antara pihak perusahaan dan karyawan berjalan dengan baik. Karena hal ini penting bagi keberlangsungan iklim investasi di Kabupaten Bintan " ujarnya. 

Diketahui bahwa berdasarkan SK Gubernur Nomor.1139 , penetapan besaran UMK Kabupaten/Kota Tahun 2018 sebesar ; Kabupaten Bintan: Rp 3.112.618 , Kota Batam: Rp 3.523.427 , Kota Tanjungpinang: Rp 2.565.187 , Kabupaten Lingga: Rp 2.590.116 , Kabupaten Anambas: Rp 2.932.925 , Kabupaten Karimun: Rp 2.845.766 , Kabupaten Natuna: Rp 2.650.475.

MDC


UMK Bintan Rp 3.112.618, Bupati Meminta Buruh dan Pengusaha Menyikapi dengan Baik

Sekianlah artikel UMK Bintan Rp 3.112.618, Bupati Meminta Buruh dan Pengusaha Menyikapi dengan Baik kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca UMK Bintan Rp 3.112.618, Bupati Meminta Buruh dan Pengusaha Menyikapi dengan Baik linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2017/11/umk-bintan-rp-3112618-bupati-meminta.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "UMK Bintan Rp 3.112.618, Bupati Meminta Buruh dan Pengusaha Menyikapi dengan Baik"

Posting Komentar