Judul : Bos Penambang Pasir Ilegal Mengaku Baru 3 Hari Menambang Pasir di Nongsa
link : Bos Penambang Pasir Ilegal Mengaku Baru 3 Hari Menambang Pasir di Nongsa
Bos Penambang Pasir Ilegal Mengaku Baru 3 Hari Menambang Pasir di Nongsa
Kho Se Wang saat Menjalani Sidang |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Kho Se Wang alias Awang bos penambang pasir ilegal mengaku baru menjalankan bisnisnya selama 3 hari, saat ia ditangkap oleh polisi Polda Kepri. Hal itu disampaikan terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Selasa (7/11/2017).
Menurut terdakwa selama ini yang melakukan penambangan pasir di Nongsa dan mencari pembelinya adalah anak buahnya yang bernama Acai, sementara dirinya hanya menerima setoran dari Acai.
" Saya hanya terima setoran dari Acai kemudian saya memberikan dia upah dari penghasilan itu. Kami menambang pasir di Nongsa itu baru 3 hari, sebelumnya kami membeli pasir dan bahan bangunan lain dari orang lain. Bisnis saya awalnya hanya transportasi," ujar Khi Se Wang kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua, SH.
Perkara penambangan pasir ilegal dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar ini, dipimpin Hakim Ketua Majelis M. Chandra yang didamping Roza Elafrina dan Taufik Abdul Halim.
Rdk
Bos Penambang Pasir Ilegal Mengaku Baru 3 Hari Menambang Pasir di Nongsa
Sekianlah artikel Bos Penambang Pasir Ilegal Mengaku Baru 3 Hari Menambang Pasir di Nongsa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Bos Penambang Pasir Ilegal Mengaku Baru 3 Hari Menambang Pasir di Nongsa linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2017/11/bos-penambang-pasir-ilegal-mengaku-baru.html
0 Response to "Bos Penambang Pasir Ilegal Mengaku Baru 3 Hari Menambang Pasir di Nongsa"
Posting Komentar