Tiga Terdakwa Penggelapan di PT. Tai Cheng Development Divonis 1 Tahun Penjara, PH Para Terdakwa : Putusan Hakim sudah Tepat

Tiga Terdakwa Penggelapan di PT. Tai Cheng Development Divonis 1 Tahun Penjara, PH Para Terdakwa : Putusan Hakim sudah Tepat - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tiga Terdakwa Penggelapan di PT. Tai Cheng Development Divonis 1 Tahun Penjara, PH Para Terdakwa : Putusan Hakim sudah Tepat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tiga Terdakwa Penggelapan di PT. Tai Cheng Development Divonis 1 Tahun Penjara, PH Para Terdakwa : Putusan Hakim sudah Tepat
link : Tiga Terdakwa Penggelapan di PT. Tai Cheng Development Divonis 1 Tahun Penjara, PH Para Terdakwa : Putusan Hakim sudah Tepat

Baca juga


Tiga Terdakwa Penggelapan di PT. Tai Cheng Development Divonis 1 Tahun Penjara, PH Para Terdakwa : Putusan Hakim sudah Tepat

Nofita Putri Manik, SH dan Rio Fernando
 Napitupulu, SH
BATAM I KEJORANEWS.COM : Suprianto dan Rudi Alexander divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN) Batam dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara, atas penggelapan barang-barang di PT. Tai Cheng Development pada Senin lalu (16/10/2017).

Atas putusan tersebut Rio Fernando Napitupulu, SH., dan Nofita Putri Manik, SH Penasehat Hukum (PH) 3 terdakwa menilai putusan Majelis Hakim tersebut sudah tepat dengan menurunkan hukuman masing-masing terdakwa meskipun sedikit berbeda dari target yang mereka harapkan.

" Saya rasa hukuman itu sudah tepat atau pas, meskipun sedikit berbeda dari target yang kami harapkan, yakni 8 bulan penjara. Atas putusan itu kita apresiasi hakim yang menurunkan hukuman klien kami, karena memang mereka tulang punggung keluarga dan mereka menyesal melakukannya," ujar Rio Fernando, Rabu (25/10/2017).

  • Sebelumnya dalam kasus ketiga terdakwa itu, Chicha Zaitun Elisabet, SH, Nofita Putri Manik, SH dan Rio Fernando Napitupulu, SH., Penasehat Hukum (PH) 3 terdakwa, dalam pledoi (pembelaan) menyatakan tidak sepakat dengan tuntutan 2 tahun penjara terhadap terdakwa Hengki, Suprianto dan Rudi Alexander. 


Menurut mereka tuntutan JPU itu terlalu berat untuk para terdakwa, karena sesuai fakta-fakta persidangan selain saksi-saksi yang tidak tahu peristiwa penggelapan itu, barang-barang yang digelapkan para terdakwa adalah barang-barang seken dan telah dikembalikan kepada  PT.Tai Cheng Development.


Rdk


Tiga Terdakwa Penggelapan di PT. Tai Cheng Development Divonis 1 Tahun Penjara, PH Para Terdakwa : Putusan Hakim sudah Tepat

Sekianlah artikel Tiga Terdakwa Penggelapan di PT. Tai Cheng Development Divonis 1 Tahun Penjara, PH Para Terdakwa : Putusan Hakim sudah Tepat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Tiga Terdakwa Penggelapan di PT. Tai Cheng Development Divonis 1 Tahun Penjara, PH Para Terdakwa : Putusan Hakim sudah Tepat linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2017/10/tiga-terdakwa-penggelapan-di-pt-tai.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Tiga Terdakwa Penggelapan di PT. Tai Cheng Development Divonis 1 Tahun Penjara, PH Para Terdakwa : Putusan Hakim sudah Tepat"

Posting Komentar