Sediakan Pijat Plus-Plus, Aliang dan Roslan Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta

Sediakan Pijat Plus-Plus, Aliang dan Roslan Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sediakan Pijat Plus-Plus, Aliang dan Roslan Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sediakan Pijat Plus-Plus, Aliang dan Roslan Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta
link : Sediakan Pijat Plus-Plus, Aliang dan Roslan Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta

Baca juga


Sediakan Pijat Plus-Plus, Aliang dan Roslan Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta

Sidang Putusan Aliang dan Roslan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Hendry Tandijono alias Aliang (kasir) dan Roslan pemilik Starlight Massage divonis dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 600 juta subsider penjara 4 bulan. Kamis (19/10/2017).

Dalam kasus menyediakan Pekerja Seks Komersial ( PSK) di Komplek Nagoya Newton Blok Do. 6 Kel. Lubuk Baja, Kota Batam ini kedua terdakwa dinyatakan Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Chandra, SH, didampingi Yona Lamerosa Ketaren, SH dan Roza, SH melanggar primair pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 11 UU RI Nomor 21 tahun 2007,  subsidair 2 Ayat (2) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 11 UU RI Nomor 21 tahun 2007.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi Yulmia Makawekes, SH penasehat hukum mereka, menyatakan menerima. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan, SH yang menggantikan Rosmalina Sembiring, SH, yang sebelumnya menuntut kedua trrdakwa dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 1 miliar, menyatakan pikir2.

Terkait turunnya hukuman  5 tahun menjadi 3 tahun, Yulmia Makawekes, SH menyampaikan bahwa sepertinya Hakim Majelis mempertimbangkan pembelaan yang disamapaikannya, yakni kedua terdakwa tidak mengerti hukum dan baru menjalankan aktifitas massage selama 2 bulan.

" Selain itu, dalam pembelaan saya juga menyampaikan bahwa brosur yang disebar oleh kedua klien saya, hasutan dari orang lain, rekan bisnis terdakwa," ujar Yulmia Makawekes, SH.

Sebelumnya, dari Kesaksian Pekerja Starlight Massage Kedua terdakwa yang menyediakan tempat dan mempekerjakan perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK) membagi uang bokingan dengan para korban separuh dari uang short time Rp 400 ribu dan long time Rp 1 juta 400 ribu. Dalam menjalankan bisnis itu, kedua terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah.

Rdk



Sediakan Pijat Plus-Plus, Aliang dan Roslan Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta

Sekianlah artikel Sediakan Pijat Plus-Plus, Aliang dan Roslan Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Sediakan Pijat Plus-Plus, Aliang dan Roslan Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2017/10/sediakan-pijat-plus-plus-aliang-dan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Sediakan Pijat Plus-Plus, Aliang dan Roslan Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta"

Posting Komentar