Dilarang Meliput Penenggelaman 33 Kapal Asing, Wartawan Natuna Nilai KKP Diskriminasi

Dilarang Meliput Penenggelaman 33 Kapal Asing, Wartawan Natuna Nilai KKP Diskriminasi - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dilarang Meliput Penenggelaman 33 Kapal Asing, Wartawan Natuna Nilai KKP Diskriminasi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dilarang Meliput Penenggelaman 33 Kapal Asing, Wartawan Natuna Nilai KKP Diskriminasi
link : Dilarang Meliput Penenggelaman 33 Kapal Asing, Wartawan Natuna Nilai KKP Diskriminasi

Baca juga


Dilarang Meliput Penenggelaman 33 Kapal Asing, Wartawan Natuna Nilai KKP Diskriminasi

Sejumlah Wartawan Natuna Mengikuti
Proses Penenggelaman Kapal dari Luar
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Tindakan pelarangan liputan penenggelaman 33 kapal asing, yang dilakukan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan ( KKP) terhadap wartawan lokal Natuna dinilai perbuatan yang diskriminasi.  Minggu (29/10/2017).

Kalit dari salah satu media lokal mengatakan, sejumlah awak media lokal  mendapatkan informasi dari Humas Pemkab Natuna yang berkoordinasi dengan Humas KKP Diding Sutardi bahwa wartawan asal Natuna tidak bisa ikut dalam proses penenggelaman kapal, tindakan itu menurutnya sangat diskriminasi, karena wartawan lain ada yang yang mengikuti proses itu.

Ia menjelaskan pelarangan tersebut, jelas sudah menghalang-halangi tugas wartawan dalam melaksanakan peliputan tentang penenggelaman kapal. Dan jelas sudah melanggar undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1.

"Tidakkan seperti ini sudah sangat diskriminasi dan merendahkan wartawan yang menjalankan tugasnya di daerah khususnya Natuna. Pasal 18 ayat 1 sudah jelas yang menghalangi kinerja wartawan dalam peliputan bisa dipidana 2 tahun penjara,"ujarnya. 

Sementara Diding Sutardi Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan saat dikonfirmasi salah seorang wartawan Natuna mengatakan, bahwa peliputan penenggelaman kapal hanya wartawan televisi saja yang bisa ikut, dan terbatas. 

"Ini merupakan arahan dari bos saya, dan hanya wartawan yang dibawa dari jakarta saja yang bisa ikut,"ucap singkatnya.

Adw


Dilarang Meliput Penenggelaman 33 Kapal Asing, Wartawan Natuna Nilai KKP Diskriminasi

Sekianlah artikel Dilarang Meliput Penenggelaman 33 Kapal Asing, Wartawan Natuna Nilai KKP Diskriminasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Dilarang Meliput Penenggelaman 33 Kapal Asing, Wartawan Natuna Nilai KKP Diskriminasi linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2017/10/dilarang-meliput-penenggelaman-33-kapal.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Dilarang Meliput Penenggelaman 33 Kapal Asing, Wartawan Natuna Nilai KKP Diskriminasi"

Posting Komentar