Dalam Kasus Pengeroyokan Lie Hon Min, Bu Kiok dan Aning Divonis 10 Bulan Penjara

Dalam Kasus Pengeroyokan Lie Hon Min, Bu Kiok dan Aning Divonis 10 Bulan Penjara - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dalam Kasus Pengeroyokan Lie Hon Min, Bu Kiok dan Aning Divonis 10 Bulan Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dalam Kasus Pengeroyokan Lie Hon Min, Bu Kiok dan Aning Divonis 10 Bulan Penjara
link : Dalam Kasus Pengeroyokan Lie Hon Min, Bu Kiok dan Aning Divonis 10 Bulan Penjara

Baca juga


Dalam Kasus Pengeroyokan Lie Hon Min, Bu Kiok dan Aning Divonis 10 Bulan Penjara

BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Sung Nyiat Fa alias Bu Kiok dan terdakwa Hariyanto alias Aning dalam kasus pengeroyokan Lie Hon Min di Klenteng Melcem Batu Ampar, divonis hakim pengadilan Negeri (PN) Batam masing-masing dengan hukuman 10 bulan penjara. Selasa (3/10/2017).

Pembacaan putusan itu, usai Zia Ulfattah Idris, SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik yang tetap menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah
melanggar pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP yaitu melakukan pengeroyokan kepada korban.

Hakim Majelis yang diketuai M. Chandra didampingi Yona Lamerosa Ketaren dan Roza dalam amar putusannya menyatakan, setuju dengan replik yang dibacakan JPU, yakni kedua terbukti bersalah melakukan pengeroyokan.

" Menghukum kedua terdakwa masing-masing dengan hukuman 10 bulan penjara," ujar M. Chandra, SH, MH Hakim Ketua Majelis membacakan amar putusan.

Atas putusan tersebut, terdakwa Hariyanto alias Aning menyatakan menerima, sedangkan Bu Kiok yang sepertinya tidak terima dengan putusan para hakim tersebut, menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, setelah dirinya berkonsultasi dengan 2 orang penasehat hukumnya dari lembaga Nasib Siahaan, SH and Partner.

Sementara JPU Zia atas putusan Aning menyatakan menerima, dan untuk Bu Kiok ia menunggu jika terdakwa banding maka ia turut banding.

Dalam kasus pengeroyokan Lie Hon Min di Klenteng Melcem Batu Ampar, korban mengalami luka robek di kepala dengan 12 jahitan, memar dan luka robek di kedua belah tangan, sedang hidung korban bengkok.

Rdk


Dalam Kasus Pengeroyokan Lie Hon Min, Bu Kiok dan Aning Divonis 10 Bulan Penjara

Sekianlah artikel Dalam Kasus Pengeroyokan Lie Hon Min, Bu Kiok dan Aning Divonis 10 Bulan Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Dalam Kasus Pengeroyokan Lie Hon Min, Bu Kiok dan Aning Divonis 10 Bulan Penjara linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2017/10/dalam-kasus-pengeroyokan-lie-hon-min-bu.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Dalam Kasus Pengeroyokan Lie Hon Min, Bu Kiok dan Aning Divonis 10 Bulan Penjara"

Posting Komentar