Tidak Memiliki Badan Usaha dan Izin Usaha dari Kementrian, Abdul Jalil WN Malaysia Divonis 3 Tahun Penjara

Tidak Memiliki Badan Usaha dan Izin Usaha dari Kementrian, Abdul Jalil WN Malaysia Divonis 3 Tahun Penjara - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tidak Memiliki Badan Usaha dan Izin Usaha dari Kementrian, Abdul Jalil WN Malaysia Divonis 3 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tidak Memiliki Badan Usaha dan Izin Usaha dari Kementrian, Abdul Jalil WN Malaysia Divonis 3 Tahun Penjara
link : Tidak Memiliki Badan Usaha dan Izin Usaha dari Kementrian, Abdul Jalil WN Malaysia Divonis 3 Tahun Penjara

Baca juga


Tidak Memiliki Badan Usaha dan Izin Usaha dari Kementrian, Abdul Jalil WN Malaysia Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa Abdul Jalil usai Sidang Putusan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Abdul Jalil Bin Md. Daud Warga Negara Malaysia terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia (PPTKI) divonis dengan hukuman pidana penjara 3 tahun. Kamis (7/9/2017).


Hakim Majelis yang diketuai Iman Budi Putra Noor dengan Hakim Anggota Hera Polosia Destiny dan Redite Ikaseptina menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 102 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan Tenaga kerja Indonesia Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.

" Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun," ujar Iman Budi Putra Noor, SH,MH menyampaikan amar putusan.

Munizariyanti, SH., PH Terdakwa Abdul Jalil

Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya (PH) Munizariyanti, SH menyatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina, SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara 4 tahun menyatakan pikir- pikir.

Usai persidangan Munizariyanti, SH, menyatakan keputusan hakim yang meringankan 1 tahun bagi kliennya, sudah sesuai karena terdakwa kooperatif dan menyesali perbuatannya serta mempunyai tanggungan keluarga.

Dalam kasus ini, sesuai dakwaan JPU, terdakwa bersama Abdul Rahman (DPO) akan memberangkatkan korban Elza Dwi Juniar, Sunarti dan Suarni  ke Abu Dhabi untuk dipekerjakan sebagai Tenaga Kerja dengan gaji Rp 3 juta, namun saat ketiganya akan berangkat ke Abu Dhabi melalui Batam, saat di Bandara Hang Nadim mereka dan terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian Polsek Bandara Hang Nadim Batam.

Dalam kasus ini terdakwa didalam merekrut / menempatkan para korban untuk bekerja di luar negeri tidak ada mempunyai badan usaha yang memiliki izin untuk memberangkatkan orang keluar negeri untuk bekerja.

Rdk


Tidak Memiliki Badan Usaha dan Izin Usaha dari Kementrian, Abdul Jalil WN Malaysia Divonis 3 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Tidak Memiliki Badan Usaha dan Izin Usaha dari Kementrian, Abdul Jalil WN Malaysia Divonis 3 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Tidak Memiliki Badan Usaha dan Izin Usaha dari Kementrian, Abdul Jalil WN Malaysia Divonis 3 Tahun Penjara linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2017/09/tidak-memiliki-badan-usaha-dan-izin.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Tidak Memiliki Badan Usaha dan Izin Usaha dari Kementrian, Abdul Jalil WN Malaysia Divonis 3 Tahun Penjara"

Posting Komentar