Miliki Narkotika Heroin 148 Gram, Perempuan Ini Divonis 14 Tahun Penjara

Miliki Narkotika Heroin 148 Gram, Perempuan Ini Divonis 14 Tahun Penjara - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Miliki Narkotika Heroin 148 Gram, Perempuan Ini Divonis 14 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Miliki Narkotika Heroin 148 Gram, Perempuan Ini Divonis 14 Tahun Penjara
link : Miliki Narkotika Heroin 148 Gram, Perempuan Ini Divonis 14 Tahun Penjara

Baca juga


Miliki Narkotika Heroin 148 Gram, Perempuan Ini Divonis 14 Tahun Penjara

Al Atsha usai Sidang Putusan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Al Atsha Binti Sugino tetdakwa perkara Narkotika Jenis Heroin seberat 148 gram divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman penjara selama 14 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Kamis (14/9/2017).


Hakim Majelis yang diketuai Redite Ikaseptina didampingi Iman Budi Putra Noor dan Hera Polisia Destiny dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Terbukti bersalah dan menyakinkan menjadi perantara jual beli Narkotika jenis Heroin, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2)Undang-UndangNomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika dan subsider melanggar pasal 112ayat (2) Undang-UndangNomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

" Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp 1 miliar apabila tidak dibayar diganti dengan 6 bulan penjara," ujar Redite Ikaseptina, SH,MH.

Atas putusan tersebut, terdakwa Al Atsha didampingi Eliswita, SH Penasehat Hukumnya, menyatakan menerimanya. Sementara itu Samuel Pangaribuan, SH Jaksa Penuntut Umum ( JPU) yang menggantikan Rosmalina Sembiring, SH, M.hum yang sebelumnya menuntut 17 tahun, denda 1 Milliar, subsider 1 tahun juga menerimanya.

Dalam kasus ini, di fakta persidangan Terdakwa juga mengaku telah mendapatkan Narkoba dari Bedol (DPO), kemudian dijualnya kepada Pak De (DPO) seharga Rp. 51 juta, dan ia (Terdakwa) mendapatkan upah sebesar Rp 6 juta dan juga mendapatkan upah bagian dari Pak De (DPO) Rp 3 juta sedangkan sisa pembayaran diserahkan kepada pemilik barang Bedul sebayak Rp 42 juta.

Rdk


Miliki Narkotika Heroin 148 Gram, Perempuan Ini Divonis 14 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Miliki Narkotika Heroin 148 Gram, Perempuan Ini Divonis 14 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Miliki Narkotika Heroin 148 Gram, Perempuan Ini Divonis 14 Tahun Penjara linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2017/09/miliki-narkotika-heroin-148-gram.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Miliki Narkotika Heroin 148 Gram, Perempuan Ini Divonis 14 Tahun Penjara"

Posting Komentar