Jaksa Menuntut Terdakwa Melanggar PPTKI, Hakim Vonis Terdakwa Melanggar Pasal Penipuan dengan Hukuman 1 Tahun Penjara

Jaksa Menuntut Terdakwa Melanggar PPTKI, Hakim Vonis Terdakwa Melanggar Pasal Penipuan dengan Hukuman 1 Tahun Penjara - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jaksa Menuntut Terdakwa Melanggar PPTKI, Hakim Vonis Terdakwa Melanggar Pasal Penipuan dengan Hukuman 1 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jaksa Menuntut Terdakwa Melanggar PPTKI, Hakim Vonis Terdakwa Melanggar Pasal Penipuan dengan Hukuman 1 Tahun Penjara
link : Jaksa Menuntut Terdakwa Melanggar PPTKI, Hakim Vonis Terdakwa Melanggar Pasal Penipuan dengan Hukuman 1 Tahun Penjara

Baca juga


Jaksa Menuntut Terdakwa Melanggar PPTKI, Hakim Vonis Terdakwa Melanggar Pasal Penipuan dengan Hukuman 1 Tahun Penjara

Terfakwa Sindak Adi Agustian usai
 Sidang Putusan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Sindak Adi Agustian Aritonang dalam kasus menipu calon TKI divonis dengan hukuman penjara 1 tahun. Senin (25/9/2017).


Dalam amar putusannya, Hakim Majelis yang diketuai Endi Nurindra Putra didampingi Egi Novita dan Reni Pitua Ambarita menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan ke 2 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

" Kami Hakim memutuskan saudara bersalah melanggar pasal Pasal 378 KUHP, dengan itu kami memutus hukuman saudara penjara 1 tahun, " ujar Endi Nurindra Putra, SH, MH, Hakim Ketua Majelis.

Atas hukuman yang lebih ringan 2 tahun dari tuntuan JPU Zia Ulfattah Idris, SH itu, terdakwa menyatakan menerimanya, sedangkan JPU Andi Akbar yang menggantikan Zia menyatakan pikir- pikir.

Dalam kasus penipuan sejumlah korban yang merupakan calon Tenaga Kerja untuk dipekerjakan di Singapura ini, terdakwa Sindak Adi Agustian Aritonang berhasil yang berhasil menipu para korbannya dengan meraup uang Rp155.200.000 (seratus lima puluh lima juta dua ratus ribu rupiah), sebelumnya dituntut  JPU Zia dengan pidana penjara 3 tahun karena terbukti bersalah melanggar pasal 102 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (PPTKI) di Luar Negeri.

Dalam melakukan penipuan terhadap para korban ini, terdakwa bersama-sama dengan Rizki yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.

Modus meyakinkan para korban terdakwa lakukan dengan membuat selebaran yang terdakwa tempelkan di Halte-halte Bus yang ada di Batam, dan melalui jejaring social Internet  Facebook di Lowongan Kerja Batam.

Kata-kata dalam selebaran itu "Telah di buka lowongan pekerjaan ke Singapura dengan Syarat Lamaran Kerja, Paspor dan biaya Dokumen dan lowongan pekerjaan untuk Cleaning Service, Waiter dan Kapten Waiter.


Rdk


Jaksa Menuntut Terdakwa Melanggar PPTKI, Hakim Vonis Terdakwa Melanggar Pasal Penipuan dengan Hukuman 1 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Jaksa Menuntut Terdakwa Melanggar PPTKI, Hakim Vonis Terdakwa Melanggar Pasal Penipuan dengan Hukuman 1 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Jaksa Menuntut Terdakwa Melanggar PPTKI, Hakim Vonis Terdakwa Melanggar Pasal Penipuan dengan Hukuman 1 Tahun Penjara linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2017/09/jaksa-menuntut-terdakwa-melanggar-pptki.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Jaksa Menuntut Terdakwa Melanggar PPTKI, Hakim Vonis Terdakwa Melanggar Pasal Penipuan dengan Hukuman 1 Tahun Penjara"

Posting Komentar